oleh

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Vice President PT Antan Terkait Terkait Perkara 109 Ton Emas

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk memperkut pembuktian Kejaksaan Agung periksa 4 saksi terkait dugaan korupsi pengelolan 109 ton emas PT Antam. Salah satu yang diperiksa HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022, “jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (18/9/2024).

**Baca Juga: Kapolres Metro Tangerang Minta Tokoh Masyarakat Jadi Cooling System

Dijelaskan Harli, adapun saksi yang diperiksa;

MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2009 sampai dengan 2011.

AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam/Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2011 s.d. 2014.

HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 samlaj 2022 atas nama tersangka HN dan kawan-kawan,”tandas Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)