oleh

Koperasi di Banten Banyak Terjerat Bang Keliling

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasie Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Koperasi, pada Dinas Dinas Koperasi (Dinkop) dan UMKM Provinsi Banten, Arief Rachman mengatakan, dari sekian banyak koperasi di Provinsi Banten, tidak sedikit koperasi yang terlibat dengan kegiatan bank keliling (bangke).

Menurutnya, daerah paling banyak koperasi yang terlibat dengan bangke tadi, adalah Kabupaten Lebak sebagai nasabahnya.

“Sebagian besar koperasi di Banten, terlibat dengan bangke (bang keliling,red),” kata Arief, saat menerima kunjungan DPD RI, Tb. M. Ali Ridho Azhari di Kantor Dinkop dan UMKM Provinsi Banten, Kamis (19/12/2019).

Sementara, keberadaan para bangke di Provinsi Banten ini dikenal banyak dikenal dengan istilah sebutan koperasi keliling. Akibatanya, nama koperasi terbawa.

Tidak jarang, sambung Arief, koperasi di Banten dengan minim modal, juga terpaksa harus berurusan dengan banke, agar bisa menutupi kegiatan dan operasionalnya, pada sisi lain, bunga yang dikenakan kepada peminjam juga tidak kecil, bahkan sampai ada kejadian bunga yang dikenakan jauh melebihi pinjaman pokok uang yang sebelumnya pernah diberikan.

“Malah sampai ada yang cerai, karena istrinya pinjam ke bangke tanpa sepengetahuan suaminya, kemudian bunga pinjamannya terua membengkak, smdan terpaksa harus menjual motor,” terangnya.

Menurutnya, permasalahan modal masih menjadi persoalan klasik bagi para pelaku usaha koperasi di Banten.

Pinjaman KUR yang sebelumnya digadang-gadang bisa mensejahterakan masyarakat, dengan pinjaman tanpa agunan, pada kenyataanya ternyata belum bisa memberikan solusi jalan keluar bagi masyarakat yang membutuhkan modal, sehingga tidak sesikit koperasi yang ada di Banten lebih memilih untuk berurusan dengan bangke, meski beresiko.

Anggota DPD RI, Tb. M. Ali Ridho Azhari mengatakan, saat ini untuk pendirian UMKM sudah bisa dilakukan secara online melalui website milik pemerintah pusat, tanpa melibatkan daerah dalam hal ini Pemprov Banten sebagai usernya agar bisa mengetahui lokasi dan aktifitas dari masing-masing UMKM di Provinsi Banten.

Termasuk pendirian koperasi yang cukup melalui akte notaris dan SK Kemenkum HAM, tanpa ada surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Banten, izin pendirian Koperasi sudah bisa keluar dari pusat.

Padahal, sambung Ridho, para pelaku usaha UMKM dan Koperasi di Provinsi Banten tadi memerlukan pendampingan mulai dari pendiriannya hingga kepengawasan kegiatannya, karena Pemda lah yang dianggap paling dekat dengan para pelaku usaha dalam mengawasinya setiap kegiatannya.**Baca juga: Piutang Bank Banten Tembus Rp1,8 Trilun.

Jangan sampai,setelah berdiri, UMKM dan Koperasi di Banten tadi akhirnya kehilangan arah karena tidam ada pendampingan dari pemerintah, khususunya oleh daerah.(Den)

Print Friendly, PDF & Email