oleh

Piutang Bank Banten Tembus Rp1,8 Trilun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca dikuisinya Bank Pundi oleh PT Banten Global Development menjadi Bank Banten pada 2016 lalu, sampai saat ini beban yang harus ditanggung Bank Banten masih cukup besar.

Sampai saat ini Bank Banten masih harus menanggung piutang sebelumnya dari proses akuisi mencapai Rp1,8 Triliun lebih.

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembor R Sumedi mengatakan, atas tingginya angka piutang Bank Banten tadi, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus ekstra hati-hati dalam menggelontorkan anggarannya untuk penyertaan modal terhadap Bank Banten.

Jangan sampai dana kucuran anggaran kepada Bank Banten, kata Gembong, ibarat menggarami air di laut, alias habis begitu saja untuk membayarkan piutang-piutang sebelumnya, pada saaat Bank Banten belum didirikan.

“Pemrov Banten, maunya ini jangan sampai uang yang digelontorkan seperti menggarami air laut, karena beban yang harus ditanggung Bank Banten ini sampai Rp 1,8 triliun, yang harus diselesaikan hutang-hutang sebelumnya,” kata Gembong, kepada kabar6.com, kemarin.

Pada sisi lain, lanjut Gembong, Bank Banten harus terus tumbuh dengan memperkuat jaringannya, melalui kegiatan dan pembangunnya agar bisa terlepas dari persoalan-persoalan yang melilitnya, sehingga perlu dilakukannya langkah-langkah strategis oleh Pemprov Banten dalam menyelamatkankan sekaligus mengatasi persoalan yang dihadapi oleh Bank Banten secara bersama-sama.

“Jangan sampai, cuma ngasih Rp 300 miliar (penyertaan modal tahap lanjutan yang sebelumnya telah disiapkan Pemprov, red) tenggelam aja itu,” katanya seraya menambahkan, sebelumnya, Pemprov Banten juga telah menggelontorkan anggaran penyertaan modalnya terhadap Bank Banten, Rp600 miliar lebih, dengan target keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.**Baca juga: Soal Penyertaan Modal Bank Banten, Pemprov Belum Kantongi LO dari Kejagung.

Sambung Gembong, berbagai upaya terus dilakukan Pemprov Banten dalam penyehatan Bank milik daerah tersebut. Mulai dari penyertaan modal, menggandeng investor lain, hingga melibatkan pihak Kejaksaan agar bisa ikut turun menyehatkannya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email