oleh

Kemensos Sosialisasi Perubahan Perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia menggelar sosialisasi perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi dari masyarakat di Hotel Allium, Kota Tangerang, (25/9/2018).

“Kemensos telah dan akan melakukan beberapa hal, antara lain menyusun naskah akademik, melakukan penyelarasan naskah akademik dengan kementerian atau lembaga terkait, melakukan penyusunan draft Rancangan Undang-undang (RUU) serta penyempurnaan penyusunan draft RUU,” Ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia pada Kemensos, Andi Hanindito.

Ia mengatakan, berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2014, jumlah lanjut usia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03 persen dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2014 (Statistik Penduduk Lansia Tahun 2014).

Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang akan memasuki era struktur populasi tua, karena jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas telah melebihi angka 7 persen.

“Peningkatan jumlah penduduk lansia tersebut, memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.**Baca juga: H Mathodah: Eriyanti Dapat Selesaikan Sekolah di Pustek Serpong.

Ia mengatakan, untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan untuk melakukan intervensi.(Res)

Print Friendly, PDF & Email