Kabar6-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) kepada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 32 Kabupaten Tangerang.
Sertifikat NPSN bernomor 70011668 untuk SMAN 32 Kabupaten Tangerang ini dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Keputusan Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada tanggal 19 Mei 2021 silam.
Ketua Tim Pendiri SMAN 32 Kabupaten Tangerang Yutoro Prio Purwono mengatakan, pihaknya bersama tim pendiri lainnya mengaku senang dengan keluarnya sertifikat NPSN untuk sekolah baru yang berlokasi di Jl. Nagrog Kp. Blok Limo RT003/001, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tersebut.
“Alhamdulilah semua berjalan lancar NPSN untuk SMAN 32 Kabupaten Tangerang sudah terbit. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga sekolah ini memiliki legalitas diakui oleh pemerintah pusat,” ungkap Yutoro, kepada Kabar6.com, Sabtu (31/07/2021).
Diinformasikan, NPSN merupakan kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia.
Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.
Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode- kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda- beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain.
Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya.
NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
**Baca juga: Dindikbud Banten Keluarkan Izin Operasional SMAN 32 Kabupaten Tangerang
Adapun dasar pengembangan NPSN mengacu pada Permendikbud nomor 99/2013, tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud, Inmen Kemdikbud nomor 2/2011, tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang NPSN sebagai nomor unik satuan pendidikan.(Tim K6)