oleh

Kemenag Larang Siswa Madrasah di Tangerang Main Pokemon Go

image_pdfimage_print
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Nawani.(shy)

Kabar6-Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, mengimbau kepada 556 pengelola madrasah diwilayahnya agar memberlakukan larangan bagi seluruh siswanya bermain game Pokemon Go.

Demikian diampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Nawani, Rabu (27/7/2016). Larangan Pokemon Go itu berlaku di lingkungan sekolah.

“Untuk pelajar madrasah di Kabupaten Tangerang, kita larang bermain Pokemon Go, terlebih bila dilingkungan sekolah,” tegasnya. **Baca juga: Kemenag Kabupaten Tangerang Imbau Calhaj Tidak Narkoba dan Hamil.

Nawawi menjelaskan, larangan tersebut dilakukan bertujuan agar para pelajar bisa lebih fokus terhadap pelajaran serta pendidikan agama. **Baca juga: 1.629 Calhaj Kabupaten Tangerang “Diterbangkan” Agustus.

“Kita ini melarang supaya para pelajar tidak kecanduan Pokemon Go. Kami akan memberi sanksi terhadap pelajar yang kedapatan bermain Pokemon Go,” pungkasnya.(shy)

**Baca juga: Pemkab Tangerang Dorong Raperda Penanganan Pemukiman Kumuh.