oleh

Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh, Usai Istri Ditusuki Suami Bunuh Diri

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyebab kematian pasangan suami istri (pasutri) di Cipondoh, Kota Tangerang diungkap. BK, 70 tahun dan istrinya RB, 60 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Kamis, 5 September 2024 lalu akibat luka tusukan senjata tajam.

“Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/10/2024).

RB tewas akibat tusukan pisau dapur sebanyak 42 luka terbuka. Ia dibunuh oleh suaminya BK. Usai menghabisi nyawa istrinya BK menusukan senjata tajam ke perutnya hingga terdapat delapan luka terbuka.

**Baca Juga: Indikasi Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh Versi Ahli Kedokteran Forensik

Zain pastikan kematian pasutri lanjut usia (lansia) itu diketahui dari bau bangkai yang diendus warga perumahan Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir. Sementara kondisi pintu dan kaca rumah pasutri tersebut tertutup rapat.

Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik menerangkan, di lokasi perkara ditemukan surat wasiat. Diperkirakan surat wasiat itu ditulis oleh BK. “Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik,” terangnya.

Kebenaran surat wasiat diperkuat oleh Makyun Subuki, salah satu ahli bahasa yang dilibatkan dalam pengungkapan kasus tewasnya pasutri tersebut.

Zain menambahkan, berdasarkan keterangan ahli di atas dan keterangan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.

“Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial,” ucap Zain.

“Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana,” tambahnya. (Yud)

Print Friendly, PDF & Email