oleh

Kejati Sumsel Jebloskan 3 Tersangka Dugaan Korupsi LRT, Kerugian Negara Ditaksir 1,3 Triliun

image_pdfimage_print

Kabar Sumsel-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka ihwal hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Dugaan korupsi tersebut pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 – 2020. Kerugian keuangan negara pun ditaksir mencapai Rp1,3 Trilliun.

**Baca Juga: Jampidum Kejagung Penguji Kelayakan Naskah Disertasi Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 orang sebagai tersangka yaitu berinisial T, IJH dan SAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers yang diterima, Jum’at, (20/9/2024).

Ketiga tersangka tersebut merupakan kepala divisi di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Vanny menyebutkan bahwa sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024,” katanya

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang,” sambungnya.

Vanny mengatakan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp1,3 Trilliun.

Penyidik menetapkan tersangka dengan modus yang dilakukan pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum : Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Kemudian, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp25, 6 miliar.

Kendati demikian, Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2,88 miliar, yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak tersebut

“Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email