oleh

Kejati Banten Limpahkan Tersangka Suap Situ Ranca Gede Jakung ke JPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka kasus suap Kepala Desa Babakan, J, bersama barang bukti pelepasan hak tanah Situ Ranca Gede Jakung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna di Serang, Selasa (10/9/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti penerimaan suap tersebut dilakukan pada Senin (9/9), kata Rangga.

“Untuk selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna tahap penuntutan,” ujar Rangga.

Sebagai informasi, tersangka Kades Babakan J menerima uang suap dan gratifikasi sekitar Rp700 juta, dimana uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012-2023.

**Baca Juga:Terkena Dampak Proyek Sutet, Warga Rawa Buaya Tuntut Kompensasi ke PLN

Rangga mengatakan dari 150 hektar, hanya sekitar 25 yang diduga lahannya berasal dari lokasi Situ Ranca Gede Jakung, atau uang yang diterima dari lahan situ senilai Rp125 juta.

Pasal yang akan menjerat tersangka J adalah Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Sebelumnya, Kades Babakan J ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Banten sejak 13 Mei 2024, atas suap dan gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Uang suap tersebut diberikan seseorang berinisial JP, yang merupakan tim pembebasan lahan, kata Rangga.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pihaknya dampingi Pemerintah Provinsi Banten untuk mengembalikan sejumlah situ yang menjadi aset daerah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pada prinsipnya, situ adalah aset yang tidak bisa menjadi hak atau milik perorangan.

Keterangan Ghufron tersebut menanggapi perkara korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung menjadi daratan, yang hingga saat ini belum ditindak tegas.

Padahal Situ Rancagede merupakan daerah resapan air, yang sekarang beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Kasus suap pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung tersebut memantik sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi demo di depan DPRD Provinsi Banten, Senin (2/9) yang menuntut penuntasan kasus tersebut.(Ant)

Print Friendly, PDF & Email