oleh

Dituding Terima Gaji Ganda, Mantan Dirut PDAM Cilegon Pidanakan Kepala Inspektorat Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Taufikurrahman kesal dirinya dihinggapi kabar hoax, dengan beredarnya isu kalau dia menerima gaji ganda saat menjabat Dirut PDAM Cilegon Mandiri sejak 2020. Akibat isu tidak benar itu, dirinya dipecat dari pucuk pimpinan pada Senin, 18 September 2023.

Isu itu muncul setelah Plt Inspektorat Pemprov Banten, M. Trenggono, mengatakan kalau Taufikurrahman menerima gaji ganda dan harus mengembalikannya. Tidak terima dituding seperti itu, dia akan melaporkan banyak pihak, termasuk M. Trenggono, yang menyatakan adanya temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kalau Pak Trenggono iya menyampaikan ada gaji ganda, kita akan proses (pidana),” ungkap M. Imam Nasef, pengacara mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Senin, (18/09/2023).

Selaku pengacara, dia menilai sangat janggal jika inspektur jenderal Kemendagri sampai menilai LHP Provinsi Banten. Lebih jauh lagi, M. Imam Nasef menilai kalau diduga ada skenario yang dibuat untuk menurunkan Taufikurrahman dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.

Pria berkacamata itu menyarankan jika Walikota Cilegon, Helldy Agustian ingin memasang orangnya sebagai Dirut PDAM Cilegon, tidak usah membuat skenario penurunan Taufikurrahman. Karena sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan tersebut. Lantaran PDAM berstatus BUMD Kota Cilegon.

**Baca Juga: Tolak Dicopot Sebagai Dirut Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman Gugat Helldy Agustian

“Kalau Walikota (Cilegon) mau memberhentikan Dirut PDAM punya kewenangan sebenarnya, jadi enggak perlu sampai ke Inspektorat Kemendagri. Kalau dia mau menempatkan orang lain, dia ada kewenangan kok. Jadi dengan melibatkan Kemendagri itu seperti sudah di-desaign,” jelasnya.

M. Imam Nasef mengatakan kalau kliennya, Taufikurrahman menerima gaji ganda, adalah hoax atau berita palsu. Karena dianggap telah menyebabkan berita palsu, maka bisa dipidanakan. Menurutnya, dalam LHP inspektorat, tidak dituliskan adanya gaji ganda yang diterima oleh Taufikurrahman, Dirut PDAM Cilegon Mandiri periode 2020-2025.

“Gaji ganda ini kita nyatakan sebagai hoax, berita bohong ini, ada delik pidanannya menyampaikan berita bohong,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email