oleh

Kasus Bengkel Terbakar di Cibodas, Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan, MA, kekasih dari korban atas nama Lion sebagai tersangka terhadap kasus terbakarnya bangunan bengkel berlantai tiga yang berada di Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, bila dalam hasil pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya melemparkan bensin ke area gedung bengkel berlantai 3, sehingga terjadi ledakan dan kebakaran, hingga yang memakan 3 korban jiwa.

“Ya, sudah penetapan tersangka inisial MA,” katanya, Selasa, (10/8/2021).

Dari hasil penyelidikan pun polisi menemukan 5 kantong plastik berisikan cairan bensin yang berada di tempat kejadian perkara.

“Kita pun temukan kantong plastik berisi bensin di lokasi dan di dalam mobil pelaku,” ujarnya.

**Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Cibodas, Tim Labfor Diterjunkan

Diketahui, pada Jumat, (6/8/2021) pukul 23.45 WIB, kebakaran dahsyat melanda bengkel yang ditempati satu keluarga dengan 5 jiwa. Dimana dalam peristiwa itu, 3 orang yakni Edy, Lilis dan Lion meninggal dunia, sedangkan dua lainnya Nanda dan Siska berhasil diselamatkan petugas.

Sebelum kebakaran terjadi, Lion sempat bertengkar dengan sang kekasih, dan tidak lama kemudian, terdengar ledakan yang disusul dengan kobaran api.(vee)

Print Friendly, PDF & Email