oleh

Bawaslu Cegah Penyebaran Negative Campaign yang Diduga oleh Kelompok Mahasiswa

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mendeteksi informasi pada, Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 22:35 WIB akan adanya pembagian selebaran negative campaign atau Kampanye Negative Capres dan Cawapres tertentu. Selebaran tersebut dikabarkan akan dibagikan diduga oleh kelompok Mahasiswa, Kamis (11/1/2024).

Komisioner Bawaslu Kota Tangerang bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Faridal Arkam, menyampaikan setelah mendapatkan informasi awal pihaknya melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, guna mencegah kegiatan bagi-bagi selebaran yang diduga berisi negative campaign Capres dan Cawapres tertentu oleh kelompok mahasiswa di Kota Tangerang.

“Kamis pagi 11 Januari 2024 pukul 10: 00 Bawaslu kota Tangerang melakukan penyisiran lokasi bersama Intelkam Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang dan Panwascam Tangerang ke lokasin yang mana kami dapatkan informasi, karena malam itu kami mendapatkan informasi di beberapa titik lokasi di Kecamatan Tangerang akan ada kelompok mahasiswa melakukan penyebaran selebaran yang diduga berisi negative campaign paslon (pasangan calon) Capres dan Cawapres,” ujar Farid.

Ia mengatakan adapun lokasi yang akan tempat penyebaran selebaran dugaan negative campaign kelurahan Cikokol depan Taman Gajah Tunggal, lalu depan kampus STMIK Raharja.

**Baca Juga: Temuan Pelanggaran Pasang APK, Bawaslu Banten: Terbanyak di Tangsel

“Tim kami (Bawaslu) langsung bergerak menuju lokasi depan halte kampus STMIK Raharja, setelah kami datang para mahasiswa sudah melakukan pembagian selebaran kepada para masyarakat pengguna jalan, tetapi tim Bawaslu beserta Intelkam Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan dialog dengan para mahasiswa dan berhasil dihentikan kegiatan tersebut oleh tim Bawaslu kota Tangerang,” katanya.

“Lalu di tempat dan waktu yang berbeda ada pergerakan dari kelompok mahasiswa UMT berjalan dari kampus UMT menuju depan taman Gajah Cikokol, kami langsung melakukan pencegahan supaya kawan-kawan mahasiswa tidak melakukan penyebaran selebaran yang diduga berisi negative campaign Capres dan Cawapres tertentu,” sambungnya.

Ia pun memberikan informasi kepada para mahasiswa supaya tidak melakukan hal yang bisa menjurus kearah pelanggaran pemilu. Karena menurut Farid, kegiatan kawan-kawan ini mengarah pada menghasut dan mengadu domba yang tertuang di UU 7/2017 pasal 280 huruf d.

“Maka kami menghimbau supaya kawan-kawan tidak melakukan kegiatan yang bisa menjerat kepada pidana pemilu. Setelah dilakukan dialog dengan mahasiswa akhirnya para mahasiswa memahami dan kembali ke kampusnya,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email