Hal itu, dikemukakan Kepala Polresta Kota Tangerang, Komisaris Besar Polisi, Irfing Jaya, Jum’at (2/8/2013).
Proses penanganan perkara itu kata Irfing, terus dilakukan secara profesional oleh sejumlah penyidik di Polresta Kabupaten Tangerang.
Beberapa saksi dan pemilik galian pasir maut, telah dimintai keterangan terkait peristiwa naas yang merenggut nyawa BAI, (30), warga Kampung Janur Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka dan TAMA, (50), warga Kampung Kukulu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.
“Sementara belum ada tersangka. Saat ini, kami masih menggali keterangan dari sejumlah saksi. Namun, hasil pemeriksaan sudah mulai mengarah ke salah satu nama,” ungkapnya.
Irfing menjelaskan, pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP (menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan-red) terhadap pemilik galian pasir liar tersebut. Namun Pasal itu, baru bisa diterapkan ketika ditemukan alat bukti yang kuat.
“Kasus ini masuk kategori kecelakaan kerja. Tetapi, jika ditemukan bukti kuat, kami bisa saja menjerat pemiliki galian dengan Pasal 359 KUHP,” kata Irfing.(din)