oleh

Kabel Jaringan Telekomunikasi di Tangsel, Dewan: Bukan Permata Kantong Pribadi Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil operator-operator kabel jaringan telekomunikasi. Selama ini potensi dana retribusi diduga banyak menguap lantaran belum masuk ke kas daerah.

“Pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal yang main hanya ke kantong pribadi,” kata anggota Komisi IV Bidang Pembangunan, Julham Firdaus, di DPRD Tangsel dikutip Kamis (6/4/2023).

**Berita Terkait: Aturan Resmi Retribusi Kabel Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah di Tangsel

Ketua DPC Partai Demokrat itu menyatakan bahwa kabel jaringan telekomunikasi merupakan bisnis besar. Harusnya menjadi ladang permata bagi kas daerah, bukan malahan sebaliknya.

“Bukan menjadi permata kantong pribadi daerah. Nah ini bahaya ini,” tegas Julham.

Terpisah di lokasi yang sama, Ketua Komisi III Bidang Ekonomi DPRD Tangsel, Paramita Mesayu menyatakan, peraturan daerah tentang retribusi untuk pungut sewa hasil kekayaan daerah baru saja disahkan. Namun pemerintah kota Tangsel belum bisa langsung pungut galian kabel bawah tanah.

“Diskominfo itu punya perda yang harus dijalani kan. Sebelum Perwal ada aturan teknisnya belum bisa jalan,” terang politikus asal Fraksi PKS itu.

Paramita menegaskan, dorong optimalisasi pendapatan kas daerah dari retribusi kabel jaringan telekomunikasi yang ditanam bawah tanah di jalan Kota Tangsel.

Diketahui, Pemerintah Kota Tangsel berencana menanam kabel pada tiga ruas jalan sekunder. Yakni di, Jalan Raya Ciater, Raya Benda dan Parakan.

Setiap operator pemilik kabel jaringan telekomunikasi bakal dipungut konsensus pemakaian bahu jalan yang diatur dalam Perda Nomor Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

“Per meter lari,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, Robby Cahyadi, belum lama ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email