oleh

Persetujuan Bersama Pemkot dan DPRD Tangsel Atas Tiga Raperda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD setelah gelar rapat paripurna. Agenda sidang tentang persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan.

Adapun tiga regulasi di Kota Tangsel yang disahkan yaitu, Raperda tentang Bangunan Gedung; Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Daerah.

“Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan salah satu upaya pemenuhan kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat,” kata Wali Kota, Benyamin Davnie di DPRD Tangsel, Selasa (4/4/2023).

Dijelaskan, keterbatasan ruang dan lahan serta perlunya menjaga keserasian dan keselarasan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung. Sehingga penyelenggaraan bangunan gedung dapat dilaksanakan secara tertib sesuai fungsinya.

Memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar keselamatan masyarakat dan lingkungan terjamin.

Sehubungan telah disahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung besert perubahannya harus disesuaikan.

“Dengan disetujui Raperda ini, kita berharap penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, terjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan, serta selaras dengan lingkungan dapat terwujud di Kota Tangerang Selatan,” jelas Benyamin.

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kualitas lingkungan hidup harus selalu dijaga karena dapat mempengaruhi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kota Tangsel sejak 2012 telah berkomitmen untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan hidup.

Sehubungan telah disahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 5entang Cipta Kerja yang diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan beberapa peraturan menteri, mengakibatkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup harus dicabut.

Benyamin berharap, dengan disetujui Raperda ini seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam melaksanakan kegiatannya tetap berupaya melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan.

“Sehingga Kita Tangerang Selatan dapat mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, serta memungkinkan masyarakat berkembang secara optimal, selaras, serasi dan seimbang,” harapnya.

**Baca Juga:  SDN Pakualam 1 Diresmikan, Warga: Terima Kasih Pak Wali Kota Tangsel

Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Daerah. Kota Tangsel telah membentuk holding BUMD yang berbentuk perseroan terbatas berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan.

Sehubungan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta dalam rangka mendukung proyek strategis nasional Karian-Serpong, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk badan hukum dan jenis usaha BUMD.

“Dengan disetujui Raperda ini diharapkan kebutuhan air minum masyarakat dapat terpenuhi, dan kualitas pelayanan publik dalam penyediaan air minum dapat lebih meningkat,” tegas Benyamin.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 71 sampai dengan Pasal 81 Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, wali kota akan mengajukan permohonan register kepada gubernur Banten setelah menerima Raperda dari pimpinan DPRD, menetapkan Perda serta mengundangkan Perda dalam lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email