oleh

Jelang Ramadhan, Pemkab Tangerang “Kumpulkan” Pengusaha Hiburan

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, segera mengeluarkan surat edaran tentang larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan.

Ini, bertujuan agar warga lebih khusuk dalam menjalankan ibadahnya, serta tak terganggu dengan hal-hal yang dapat merusak amal puasa.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sebelum mengeluarkan surat edaran, pihaknya terlebih dahulu akan mengumpulkan sejumlah pelaku usaha, seperti tempat hiburan malam, hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan lainnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Ingatkan Ormas Tidak Gelar Sweeping Saat Ramadhan .

Para pelaku usaha yang dimaksud, akan dikumpulkan pada Kamis (26/5/2016) lusa. **Baca juga: Satpol PP dan Polisi Razia Saung Mesum di Pantai Shangrila Tangerang.

“Larangan pasti ada. Tapi, kami akan kumpulkan mereka dulu. Mengenai sanksi, tunggu saja hasil sosialisasinya nanti,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Selasa (24/5/2016).(Tim K6)

**Baca juga: Polda Banten Gerebek Gudang Miras di Kota Serang.

Print Friendly, PDF & Email