oleh

Hendak Kabur Pelaku Curanmor di Jayanti Ditembak

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AK (21) dan RF (25). keduanya telah beraksi di Toko Maiso, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Jumat, (15/4/2022).

Zain menjelaskan kronologi kejadian pada Rabu 13 April lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso, Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana pencurian dua sepeda motor yang sedang parkir dengan keadaan terkunci.

Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebur ke Polresta Tangerang.

“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain.

Kemudian, Zain mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/04) sekira pukul 01.00 WIB.

“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.

Dari hasil penangankapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

**Baca juga: Penetapan Finny Widiyanti Sebagai Dirut Perumda Pasar NKR Disoal

“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Zain.

Atas perbuatannya, Zain tegaskan, kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. “Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email