oleh

Gugatan Pilkada Kota Serang Ditolak MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang yang diajukan pasangan Wahyudin-Faiudin dan Suciazhi-Agus Budiman.

“Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva, Ketua Majelis Panel saat membacakan putusan perkara yang diajukan Wahyudin-Faiudin di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

MK dalam pertimbangan penolakannya, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, karena eksepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Termohon sudah membuktikan menyelenggarakan Pilkada dengan cukup baik dan tidak terdapat bukti pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif seperti yang didalilkan pemohon.

“Sehingga mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar Usman.

Sementara dalam perkara gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Suciazhi-Agus Budiman, Hamdan Zoelva selaku Ketua Majelis Panel menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyampaikan, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sebelumnya, pasangan calon Wahyudin-Faiudin dan pasangan bakal calon Suciazhi-Agus Budiman mengajukan permohonan perkara sengketa Pilkada Kota Serang kepada MK.

Dalam permohonannya, Wahyudin-Faiudin mendalilkan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada oleh KPU Kota Serang selaku termohon.

Pelanggaran tersebut antara lain adanya keterlibatan PNS dan penyelenggara pemerintah Kota Serang, perusakan alat peraga kampanye pemohon oleh salah satu pendukung pasangan calon lain serta pembiaran terhadap warga Serang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali bagi pendukung pasangan calon nomor urut 1 Haerul Jaman-Sulhi di berbagai TPS di seluruh kecamatan Kota Serang.

Sedangkan pasangan bakal calon Suciazhi-Agus mempersoalkan ketidaklolosan mereka sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Menurut Pemohon, KPU Kota Serang tidak berhak menilai keputusan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang telah memberikan dukungan kepada pemohon.(ant/jus)

Print Friendly, PDF & Email