Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa pembatasan sosial bersakala besar (PSBB). Dalam Keputusan Gubernur Bernomor: 443/Kep.70-Huk/2021, PSBB diperpanjang hingga 18 April 2021.
Pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten diwajibkan melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB tersebut, dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak lebih memilih tidak memperpanjang PSBB. Kabupaten yang dipimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya tersebut memilih untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Kami tidak perpanjang PSBB lagi, tapi kami akan fokus pada pelaksanaan PPKM Mikro dan Perda AKB,” kata Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra Lebak, Alkadri kepada Kabar6.com, Senin (22/3/2021).
Alkadri mengatakan, salah satu alasan tidak diperpanjangnya PSBB karena Kabupaten Lebak yang sudah berstatus zona kuning Covid-19. Kemudian di saat yang bersamaan juga menerapkan PPKM Mikro yang dirasa subtansi pengaturannya hampir sama dengan PSBB.
**Baca juga: Guru di Lebak Diduga Jadi Korban Penipuan Pria Mengaku Debt Collector
“Hanya di PPKM ada penekanan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 sampai ke RT dan RW serta dibuatkan zonasi hijau, kuning orange dan merah. Termasuk membentuk posko,” jelas Alkadri.
Hingga Minggu, 21 Maret 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Lebak sebanyak 2.960. Sebanyak 2.368 orang sudah sembuh, 57 orang meninggal dunia dan 535 orang masih menjalani isolasi.(Nda)