oleh

Gara-gara Kamera Pengenal Wajah, Seorang Wanita di AS Jadi Korban Salah Tangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Porcha Woodruff (32), wanita asal Detroit, Amerika Serikat (AS), menggugat polisi kota setempat dengan mengklaim jadi korban salah tangkap gara-gara kamera pengenal wajah (face recognition).

Berawal saat Woodruff, melansir nytimes, sedang menyiapkan kedua anaknya untuk sekolah, dan tak lama kemudian enam polisi mendatangi rumah wanita itu, sekaligus menangkapnya dengan borgol.

“Mereka memberinya surat perintah penangkapan atas perampokan dan pembajakan mobil, membuatnya bingung dan menganggap itu lelucon, mengingat keadaannya yang tampak hamil,” tulis pengacara Woodruff dalam gugatan yang menuduh polisi salah tangkap.

Dalam gugatannya, Woodruff menuliskan bahwa polisi menggunakan teknologi pengenal wajah yang tidak dapat diandalkan, terutama ketika mengidentifikasi individu kulit hitam seperti Woodruff. Sejumlah ahli mengatakan, teknologi pengenal wajah lebih rentan salah saat menganalisis wajah orang kulit berwarna.

Menurut laporan, kantor kejaksaan Wayne County menyebut surat perintah penangkapan Woodruff memiliki dasar kuat dan sudah sesuai fakta. Kasus ini bermula pada akhir Januari 2023 ketika polisi menyelidiki laporan pembajakan mobil oleh orang bersenjata. Menurut gugatan, polisi kemudian menggunakan rekaman CCTV pom bensin dan melacak wanita yang diyakini terlibat kejahatan tersebut.

Analisis pengenal wajah dari video mengidentifikasi Woodruff yang saat itu sedang hamil delapan bulan sebagai orang yang mungkin cocok. Foto Woodruff dari penangkapan pada 2015 dimasukkan ke satu set foto yang diperlihatkan kepada korban pembajakan mobil, dan dia mengiyakannya.

Menurut gugatan perdata, Woodruff telah dibebaskan dengan jaminan pada hari penangkapannya. Dakwaan terhadapnya kemudian dibatalkan karena tidak cukup bukti. “Kasus ini menyoroti kelemahan signifikan terkait penggunaan teknologi pengenal wajah untuk mengidentifikasi tersangka kriminal,” kata gugatan itu.

Gugatan Woodruff juga meminta ganti rugi finansial yang tidak disebutkan angkanya, serta biaya hukum.(ilj/bbs)