Kabar6 – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penggeledahan (KLHK) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 sampai dengan 2024.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 09.00 sampai dengan 23.00 WIB,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Senin (7/10/2024).
Dijelaskan Harli, penggeledahan dimaksud diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.
** Baca Juga: Infografis Badan Gizi Nasional untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
“Ruangan yang digeledah yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum,”tandas Harli.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.
Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. (Red)