Komnas HAM: Manajemen CNN Indonesia Terindikasi Penuhi Unsur Union Busting

Kabar6 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beraudiensi dengan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) di kantor Komnas HAM, Selasa (8/10/2024).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut pengaduan yang dilayangkan SPCI atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan masalah ketenagakerjaan yang dilakukan PT Trans News Corpora, perusahaan CNN Indonesia, milik konglomerat Chairul Tanjung.

Pertemuan ini dihadiri Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan. Komnas HAM ingin memastikan bahwa operasional bisnis sebuah perusahaan, tidak boleh melanggar hak asasi manusia, termasuk para pekerjanya.

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman menyampaikan tiga bentuk dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan manajemen CNN Indonesia.

Pertama, pemotongan upah sepihak atau tanpa persetujuan pekerja dan kompensasi.

Taufiqurrohman mengungkapkan, para pekerja tidak pernah dimintai persetujuan oleh manajemen CNN Indonesia dalam pemangkasan gaji termasuk juga penentuan besaran upah yang akan dipotong. Meski ditolak oleh para pekerja, manajemen tetap memangkas upah bulan Juni, Juli dan Agustus 2024 dengan alasan efisiensi.

** Baca Juga: Pelaku Penusukan Pemilik Toko Kosmetik di Pamulang Ditangkap

Tindakan pemotongan upah itu juga ilegal karena manajemen CNN Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat keputusan resmi tentang pemotongan gaji padahal kebijakan itu menyangkut hajat hidup seluruh karyawan. Padahal, sebagai gambaran, untuk urusan cuti bersama saja, manajemen CNN Indonesia mengeluarkan surat resmi bertandatangan yang diumumkan ke pekerja secara terbuka.

Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan semena-mena. Menurut Taufiqurrohman, karyawan yang tidak puas dengan kebijakan pemotongan upah lalu dipecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Perusahaan memberhentikan 14 orang pekerja per 31 Agustus 2024, usai mendeklarasikan pendirian serikat pekerja. Sebanyak 8 dari 14 orang menolak keputusan PHK sepihak tersebut. Upaya pekerja meminta penjelasan atas kebijakan PHK itu juga tidak mendapatkan respon yang positif dari manajemen CNN Indonesia. Karyawan yang menolak putusan PHK tidak lagi mendapatkan akses dan fasilitas bekerja seperti biasa.

Ketiga, ulah manajemen CNN Indonesia yang memberhentikan para pendiri dan pengurus SPCI merupakan bentuk tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting). Menurut Taufiqurrohman, PHK terhadap para pendiri dan deklarator SPCI secara mendadak dan tidak beralasan kuat sebagai bentuk tindakan pemberangusan serikat pekerja di saat para pekerja mencatatkan perselisihan ketenagakerjaan soal pemotongan upah ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan.

Hari Kurniawan menyatakan semua tindakan manajemen CNN Indonesia yang dilaporkan SPCI terindikasi memenuhi unsur-unsur pelanggaran. “Pemotongan gaji jika tidak ada kesepakatan dengan para pekerja maka tidak sah dan masuk juga dalam ranah pidana,” katanya.

Hari menyatakan, upah merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan kesepakatan atau kontrak kerja yang disepakati bersama dan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Advokat senior ini juga menilai ada dugaan pelanggaran hukum atas PHK terhadap para pengurus dan anggota SPCI yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. Dia menilai PHK sepihak itu merupakan indikasi kuat dalam pemberangusan serikat pekerja. “Terindikasi penuhi unsur union busting,” ujar dia.

** Baca Juga: Pemkot Tangerang : Terus Bersinergi untuk Mengurangi AKI dan AKB

Hari mengingatkan hak berserikat dan mendapatkan upah yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia. Menurutnya, kedua hal tersebut dijamin oleh konstitusi. Dia akan memantau dan mengklarifikasi sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CNN Indonesia. Selain itu, dia berjanji melindungi para pengurus SPCI karena termasuk kategori kelompok pembela hak asasi manusia (human rights defender)

Sebelumnya, Kamis (3/10) pekan lalu, SPCI juga sudah beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham. Audiensi diterima baik oleh Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali dan jajaran analis hukum Ditjen HAM. Ditjen HAM berjanji mengusut dugaan pelanggaran HAM ini.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia pertama di PT Trans News Corpora yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendirian serikat pekerja ini bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan. SPCI telah resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan.

Kasus perselisihan ketenagakerjaan CNN Indonesia sudah dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan. Prosesnya sekarang mencapai tahap klarifikasi para pihak. Selain itu, SPCI juga mengadukan ke bidang pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan. (red)