Kabar6-Kedua orang pelajar berinisial R, 16 tahun, dan A, 16 tahun, telah ditangkap polisi. Keduanya disangka terlibat dalam aksi tawuran antar pelajar di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang menewaskan satu orang lawannya.
“Sudah mas ada dua orang dan sedang kembangkan. kedua pelaku diringkas oleh aparat kepolisian di kediamannya wilayah Cikupa,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada kabar6.com, Jumat, (14/12/2022).
**Baca juga: Bupati Zaki Tinjau Vaksin Booster Lansia di Tigaraksa
Sebelumnya diberitakan, aksi tawuran antar pelajar terjadi di kampung Cerewed, Desa Pasir, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu kemarin. Peristiwa itu menyebabkan satu orang remaja tewas terkena sabetan senjata tajam.
Karno, salah satu saksi mata mengatakan, peristiwa tawuran itu terjadi pukul 16.30 WIB. Saat itu kedua kelompok pelajar yang terlibat dari SMAN 31 Kabupaten Tangerang dengan SMK Taruna Karya. “Tiba-tiba saja dua kelompok pelajar tawuran,” terangnya.(Rez)