oleh

DPRD ke Pemkab Lebak soal Bayar Parkir Hanya Sekali di Pasar Rangkasbitung: Jangan Beri Celah Oknum

image_pdfimage_print

Kabar6-Akses masuk ke Pasar Rangkasbitung bakal satu pintu melalui Jalan Sunan Kalijaga ketika perlintasan sebidang di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa ditutup secara permanen oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan, bahwa masyarakat yang masuk ke pasar dikenakan pungutan retribusi parkir hanya satu kali di pintu masuk dibuktikan dengan selembar karcis yang diberikan petugas.

Jika di area parkir ada yang kembali meminta uang, maka masyarakat jangan lagi membayar karena pungutan tersebut tidak resmi.

“Pemkab harus tegas soal ini, penataan  dan penertiban yang dilakukan bertujuan membuat nyaman dan aman kondisi pasar,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin, Rabu (16/8/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini berharap ketegasan pemerintah daerah agar tidak ada celah bagi oknum untuk menarik pungutan tidak resmi kepada masyarakat.

“Kondisi pasar harus tertib, jangan beri celah dan ruang bagi oknum,” harap Enden.

**Baca Juga: Catat! Bayar Parkir di Pasar Rangkasbitung Hanya Satu Kali

Sebelumnya, Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, petugas hanya memungut tarif parkir kepada pengunjung di pintu masuk melalui pasar baru dan keluar melalui Jalan Tirtayasa (Toko Sukasari).

“Pungutan parkir hanya satu kali pada saat pengunjung masuk dibuktikan dengan lembar karcis masuk,” kata Ajis dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Ajis menegaskan, tidak ada pungutan parkir lain selain pungutan oleh petugas di titik tersebut. Pengunjung diminta tidak membayar jika ada yang kembali meminta.

“Tunjukkan karcis masuk yang sudah diberikan petugas, karena pungutan tersebut tidak resmi bukan dari pemerintah. Untuk yang karyawan di area pasar itu disiapkan abonemen,” jelas Ajis.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email