oleh

Donatur Dana Kampanye di Tangsel Minus Badan Usaha?

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima surat laporan dana kampanye dari tiga kandidat pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Berdasarkan catatan laporan dana kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, uang sumbangan yang diberikan ke pasangan calon mayoritas berasal dari perseorangan. Mereka merupakan tim pemenangan dan simpatisan.

Ketua Pokja Dana Kampanye, Bambang Dwitoro, mengatakan dalam aturan tersebut memang untuk penyumbang atas nama priobadi hanya dibatasi paling besar Rp50 juta.

“Untuk perorangan memang batasnya itu Rp50 juta. Dan, semuanya sudah memenuhi aturan yang berlaku,” katanya ditemui wartawan di kantornya, Senin (19/10/2015)

Bambang jelaskan, sesuai aturan yang berlaku, ada kewajiban yang meski dipenuhi donator dana kampanye kepada pasangan calon.

Donatur perseorangan penyumbang dana wajib melampirkan alamat lengkap serta nomor telepon yang bersangkutan. Ditambah lagi dengan adanya keterangan dalam berkas surat pernyataan sebagai donator pasangan calon.

“Penyumbang dana tidak ada yang berasal dari perusahaan. Semua penyumbang masih tergabung dalam tim pemenangan masing-masing pasangan calon,” jelasnya.

Di beritakan kabar6.com sebelumnya, jumlah maksimal dana biaya kampanye bagi masing-masing pasangan calon telah dipatok sebanyak Rp17,2 miliar. Setiap kandidat dilarang merogoh kocek lebih dari ambang batas di atas.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada. Jika dilanggar, maka panitia penyelenggara pemilu bakal memberikan sanksi tegas. **Baca juga: Panwascam Serpong Pelototi Kampung Cicentang.

“Bagi pasangan calon yang mengeluarkan dana melebihi batas maksima bisa diberikan sanksi berupa pembatalan pasangan calon,” kata Divisi Kampanye KPU Kota Tangsel, Badrusalam.(yud)

Print Friendly, PDF & Email