Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan sebanyak 16.047 lembar keping KTP rusak di Kantor Disdukcapil, Rabu (19/12/2018).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan kebijakan pemusnahan KTP tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el yang rusak atau invalid tertanggal 13 Desember 2018 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemusnahan KTP yang tidak digunakan lagi.
“KTP perbaikan yang salah nama, KTP yang tidak ada fotonya atau kepingan yang tidak ada namanya,KTP yang pindah datang,” ujarnya.
Pemusnahan KTP yang tidak digunakan lagi tersebut sejak tahun 2013,2015 sampai 2018.**Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Pajak Hotel dan Restoran di Tangsel Dipatok Naik Rp5 M.
“Pemusnahan KTP ini juga sebagai tertib administrasi pertanggungjawaban Dukcapil terhadap Kemendagri, untuk menghindari penyalahgunaan KTP yang tidak terpakai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.(oke)