oleh

Dipesan Kades, Sabu Dibungkus dalam Kemasan Chocolatos

image_pdfimage_print

Kabar6-Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang berinisial D (34) dan seorang karyawan swasta berinisial F (31).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardy mengatakan, keduanya ditangkap di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas, Kota Serang, Jumat (18/1/2019).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan tindak pidana Narkotika di sekitar lokasi itu,” kata Edy, Minggu (20/1).

Satu paket klip bening berisi sabu diamankan petugas dari hasil penggeledahan badan. Dari keterangan F, sabu yang dibungkus dalam kemasan Chocolatos merupakan pesanan D.

“Tim melakukan interogasi terhadap tersangka F dan membenarkan bahwa barang itu pesanan D,” ujarnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**Baca juga: Viral, Dokter Bedah Ini Jongkok Sambil Jaga Pasien Hingga Tertidur.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 Miliar.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email