oleh

Denda Hingga Rp1,6 Miliar, Italia Bakal Larang Warganya Gunakan Bahasa Inggris

image_pdfimage_print

Kabar6-Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU), mengatur bahwa warga Italia yang menggunakan bahasa Inggris dan kata-kata asing lainnya dalam komunikasi resmi dapat dikenai denda.

Meskipun RUU tersebut mencakup semua bahasa asing, melansir Euronews, secara khusus diarahkan pada ‘Anglomania’ atau penggunaan kata-kata bahasa Inggris. Menurut RUU tersebut, bahasa Inggris ‘merendahkan dan mempermalukan’ bahasa Italia, bahkan alasan lebih buruknya adalah karena Inggris tidak lagi menjadi bagian dari Uni Eropa.

RUU tersebut, yang belum diajukan untuk debat parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia. RUU juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.

Entitas asing harus memiliki edisi bahasa Italia, termasuk semua peraturan internal dan kontrak kerja. “Ini bukan hanya masalah mode, mode berlalu, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan,” demikian isi RUU itu.

Pasal pertama RUU tersebut menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan. ** Baca juga: ‘Hadiah Spesial’, Pria Jepang Putar Video Seks Perselingkuhan Sang Istri di Acara Pernikahan Putri Tirinya

Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Tidak mematuhinya dapat didenda antara sekira Rp81 juta dan sekira Rp1,6 miliar.

Di bawah RUU yang diusulkan, Kementerian Kebudayaan akan membentuk sebuah komite yang kewenangannya akan mencakup penggunaan dan pengucapan bahasa Italia yang benar di sekolah, media, perdagangan, dan periklanan.

Tidak hanya bahasa, pemerintah Italia juga berupaya melindungi warisan kuliner negara itu. Menteri Kebudayaan dan Pertanian Italia secara resmi memasukkan masakan Italia ke pencalonan status Situs Warisan Dunia UNESCO, yang akan diputuskan pada Desember 2025 mendatang.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email