1

Sopir Tembak di Kabupaten Serang Nekat Jual Sabu Demi Penghasilan Tambahan

 

Serang – Seorang sopir tembak angkutan sayuran luar kota, UJ (43 tahun), nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu karena penghasilannya yang tidak menentu.

Baru dua bulan berbisnis haram ini, UJ dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya di Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/3) sore.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang mengemas sabu di belakang rumah sambil menghisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Jumat (22/3/2024).

Penangkapan UJ berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital, serta dua handphone,” terang Kapolres.

**Baca Juga: Rumah 290 Kepala Keluarga di Tangsel Terendam Banjir

UJ mengaku mendapatkan sabu dari AW (DPO) warga Jakarta Barat. Ia hanya bertugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Tersangka UJ ini hanya dititipi sabu oleh AW untuk dijualkan. Bisnis haram ini sudah berjalan dua bulan,” jelas Condro.

UJ nekat menjadi pengedar narkoba karena penghasilannya sebagai sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Tersangka mengaku menggunakan sabu saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Aep)




Sidang Kasus Dugaan Perzinahan Menantu dan Mertua Digelar, Pengacara klaim Terdakwa Tak Menyangkal

Kabar6- Sidang kasus dugaan perzinahan antara menantu dan mertua, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (19/3/2024).

Norma Risma, Nursalim, dan beberapa warga yang melakukan penggerebekan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar secara tertutup.

Menurut Subadria Nuka, penasihat hukum Norma Risma, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.

“Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan,” ungkap Subadria.

**Baca Juga: BI Banten Siapkan Uang Pecahan Rp4,57 Triliun untuk Lebaran 2024

Namun, Subadria menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang tidak menahan kedua terdakwa, baik saat proses di Polda Banten maupun di Kejaksaan.

“Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat,” tegasnya.

Sebelumnya, Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah ke Polda Banten atas kasus perzinahan. Rozy merupakan mantan suami Norma Risma, sedangkan Rihanah adalah ibu kandung Norma Risma.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.(Aep)

 




Dorong Pengusaha di Banten Bayar THR Tepat Waktu, Dede Rohana: Hak Karyawan Harus Terpenuhi

Kabar6 – Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan dan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dede menjelaskan bahwa Komisi V mengawasi kepatuhan industri dan pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawan. Menurutnya, THR merupakan hak buruh yang harus dipenuhi, terutama menjelang Hari Raya yang hanya terjadi sekali dalam setahun.

“Di Cilegon, industri padat modal umumnya taat aturan dalam memberikan THR. Namun, beberapa perusahaan kecil dan menengah masih perlu dimonitor,” kata Dede di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (18/3/2024).

**Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Puji Perumdam TKR soal Predikat Kinerja Terbaik dari BPKP

Dede mendorong masyarakat yang bekerja di Banten dan tidak menerima THR sesuai aturan untuk melaporkan kepada dirinya atau Disnaker Banten. Ia juga mengusulkan pembukaan posko pengaduan THR secara online untuk memudahkan pelaporan.

“Kita ingin memastikan hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi. Pengusaha diwajibkan membayar THR maksimal satu minggu sebelum hari raya,”terangnya.

DPRD Banten akan melakukan kontrol sesuai regulasi dan membuka posko pengaduan secara online untuk memastikan hak-hak pekerja di Banten tidak terabaikan.

“Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sekaligus, sehingga dibagi dua atau lebih kecil. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,”tandasnya.(Aep)




Ditetapkan Jadi Tersangka Rusak Pagar Durian Jatuhan Haji Arif, Begini Pengakuan AW

Kabar- Penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten menetapkan 6 orang tersangka di kasus penguruskan kedai Durian Jatuhan Haji Arif, yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP setelah dilaporkan oleh pemilik dan pemodal DJHA Sabarto Saleh pada 2 November 2023.

Salah satu tersangka AW membenarkan dirinya menyandang status tersangka dan dikenakan wajib laporan oleh penyidik.

“Betul kita ditetapkan jadi tersangka dan sekarang kami wajib lapor. Kenapa wajib lapor, karena kita mungkin menunggu inkrah dari pengadilan negeri,” kata AW kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).

**Baca Juga: PH Pemilik Kedai Durian Jatuhan Haji Arif Sebut Penggugat Diduga Gunakan Surat Wasiat Palsu

AW mengakui melakukan merusak patok tersebut setelah di pasang oleh pemilik DJHA. Padahal sengketa lahan antara dirinya selaku anak pengelola dengan pemilik masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Karena saya merasa ini masih berperkara di Pengadilan perdata, makanya saya cabut patoknya tersebut. Mungkin itu yang dikatakan beliau pengrusakan,”terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.

“Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras,” kata Didik.(Aep)

 




Pemilik DJHA Pertanyakan Tindaklanjut Kasus Pengrusakan Pagar ke Polda Banten

Kabar6- Gugatan perdata terkait sengeketa lahan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang dilayangkan anak pengelola masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Namun ternyata pemilik dan juga pemodal DJHA Sabarto Saleh melaporkan sejumlah pihak terkait pengrusakan pagar ke Polda Banten pada 2 November 2023. Sabarto Saleh melaporkan sejumlah pelaku.

Sejak pelapor dilakukan, namun Sabarto belum mengetahui tindaklanjutnya kasusnya di Polda Banten, padahal informasi yang ia didapat, ada 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP.

Hal itu diketahui, setelah penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten melayangkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023. Namun setelah itu, dirinya tak mendapat laporan perkembangan kasus perusakan tersebut.

“Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor,” kata Sabarto kepada wartawan di Serang, Sabtu (16/3/2024).

Bahkan para pelaku tidak ditahan dan masih bisa mengelola kedai DJHA yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya Desa Penyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serangmiliknya atas dasar surat wasiat dari almarhum H Arip.

“Kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan memasuki, menguasai dan memakai tempat lokasi sengketa untuk berjualan. Sedangkan pihak AW tidak memiliki alas hak yang jelas (legal), hanya selembar surat wasiat yang diduga palsu,” ungkapnya.

Sabarto mengungkapkan, lahan DJHA yang merupakan miliknya yang dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005 diklaim oleh AW adalah lahan milik almarhum H Arif yang merupakan bapaknya.

Sabarto yang ingin mempertahkan haknya, kemudian melakukan pemagaran kedai DJHA. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan komplotanya. Padahal dulunya H Arif diajak untuk mengelola kedai DJHA.

“Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar,” paparnya.

**Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Dua Hari Ke Depan di Lebak

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.

“Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras,” kata Didik

Sebelumnya, gugatan perdata yang dilayangkan anak pengelola Haji Arif bernama Aat Atmawijaya dengan pemilik Sabarto Saleh masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Aat menggugat Sabarto Saleh pada 3 Agustus 2023 di sebut-sebut bermodalkan surat wasiat dari bapaknya Haji Arif.

Pada persidangan beragenda mendengar keterangan saksi tergugat, Rabu (13/3/2024). Ada tiga saksi yang dihadirkan, diantaranya penjual lahan Agus Juhra, Beni David Nikolas pemborong bangunan DJHA dan Muhammad Ikqal Saepulloh mantan kasir DJHA.

Dalam kesaksiannya, Agus Juhra membenarkan jika dia pernah menjual tanah yang saat ini dijadikan kedai DJHA kepada Sabarto Saleh melalui Haji Arif. Lahan tersebut ia jual sebesar Rp 250 juta pada tahun 2004 dengan cara di cicil sebanyak tiga kali pembayaran.

Pembayaran awal sebesar Rp 30 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 145 juta. Dua pembayaran tersebut diterima Agus dari Sabarto yang dititipkan melalui Haji Arif.

Baru setelah pembayaran ketiga, Agus bertemu dengan Sabarto di kediaman Haji Arif. Pertemuan tersebut sebagai tanda jual beli sudah selesai dilakukan.

“Saya awalnya DP 30 juta dari pak haji Arif, kedua kali 145 juta kiriman dari pak Barto. Terakhir 75 juta. saya ketemu langsung dengan pak Barto,” kata Agus saat beraksi.(Aep)




WBP Lapas Tangerang Kendalikan Penjualan Sabu dan Obat Keras Lintas Provinsi

Kabar6-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tangerang kendalikan peredaran sabu dan obat keras daftar G, lintas provinsi. Total, ada lima tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Serang.

Kelima tersangka berinisial MS (25) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Kemudian RF (34) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya ZU (36) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RN (30 tahun) dan NZ (30 tahun) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.

“Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti dua paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R,” ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, Jumat (15/03/2024).

Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti pil koplo yang cukup fantastis ini hasil pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pengembangan dan bergerak ke lapas yang ada di Tangerang dan berhasil mengamankan R. Namun R menyebut 2 paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan.

Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke norek BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.

**Baca Juga: Pemobil Mabuk Tabrak Showroom Porsche di PIK 2 Jadi Tersangka

“Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M.Ikhsan.

Tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian meluncur ke Jember dan tiba dilokasi pada Jumat, 08 Maret 2024. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan, pekaku mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.

“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” kata alumnus Akpol 2005 ini.

Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(dhi)




Pj Gubernur Banten Sidak Harga Pangan di Pasar Induk Rau Awal Ramadan

Kabar6 Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang pada Rabu (13/3/2024) untuk memantau ketersediaan dan harga bahan kebutuhan pokok di bulan Ramadan.

“Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bapok bagi masyarakat,” ujar Al Muktabar.

Al Muktabar mengecek langsung harga beras, minyak goreng, cabai, daging ayam ras, telur ayam ras, dan daging sapi di PIR. Ia juga membeli beberapa komoditas tersebut dan membagikannya kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil sidak, Al Muktabar menyatakan bahwa stok bapok di Banten cukup aman untuk Ramadan.

“Secara umum, stok bapok di Banten aman. Harga beberapa komoditas memang ada yang naik, seperti cabai, namun masih dalam batas wajar,” terangnya.

**Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Puji Kesiapan Penyelenggaraan Haji Kota Tangerang

Al Muktabar mengatakan bahwa Pemprov Banten akan terus memantau harga bapok di pasaran.

“Pemerintah akan melakukan intervensi jika harga bapok melonjak tinggi,” tegasnya.

Al Muktabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan panic buying. Stok bapok aman dan pemerintah akan terus memantau harga di pasaran,” imbuhnya.

Al Muktabar menjelaskan bahwa Pemprov Banten telah mengambil beberapa langkah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok antara, melakukan operasi pasar murah.

“Pemerintah akan terus berupaya agar harga bapok stabil dan terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.(Aep)




FKUB Diperkuat, Kerukunan dan Toleransi di Kabupaten Serang Terjaga

Kabar6- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang terus diperkuat untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di wilayah tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai melantik Dewan Penasihat dan Pengurus FKUB Kabupaten Serang Masa Bakti 2023-2028 di Pendopo Bupati pada Kamis (14/3/2024).

“Alhamdulillah, Kabupaten Serang dalam kondisi kondusif. Hal ini tidak terlepas dari peran FKUB dan jajaran forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” ujar Tatu kepada wartawan.

Tatu berharap FKUB dapat meningkatkan kegiatan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kerukunan umat beragama di Kabupaten Serang.

“Dengan adanya berbagai penganut agama di Kabupaten Serang, peran FKUB sangat penting untuk memastikan tidak adanya perbedaan pemikiran atau paham yang dapat menimbulkan sifat rasis,” tegasnya.

**Baca Juga: Siang Bolong, Kurang Dua Menit Pelaku Gasak Motor Buruh Bangunan di Serpong

Ketua FKUB Kabupaten Serang KH. Hamdan Suhaemi mengatakan pihaknya siap untuk mempertahankan kondusifitas dan menjaga toleransi antara umat beragama di Kabupaten Serang.

“Kami akan melaksanakan rencana kerja sesuai dengan tupoksi FKUB, berdasarkan peraturan pemerintah, untuk menjaga kerukunan beragama di Kabupaten Serang dan Banten,” kata Hamdan.

Hamdan juga menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi perbedaan antarumat beragama, FKUB akan mengedepankan musyawarah mufakat dan keputusan berdasarkan kolektif kolegial.

“Tidak ada keputusan yang diambil sendiri oleh Ketua FKUB. Semua harus dimusyawarahkan bersama dengan jajaran forkopimda dan berdasarkan aturan yang berlaku,” terangnya.

Pelantikan Dewan Penasihat dan Pengurus FKUB Kabupaten Serang Masa Bakti 2023-2028 dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Serang, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Rudi Suhartano, dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang.(Aep)




Warga Kragilan Temukan Mayat Bayi Perempuan di Aliran Sungai

Kabar6-Masyarakat Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan penemuan mayat bayi perempuan pada Rabu pagi, 13 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh warga sekitar yang akan pergi ke sawah. Nahasnya, kondisi bayi malang itu sudah tak utuh lagi saat ditemukan.

“⁠Kepala sudah tidak utuh, lengan kiri hampir putus,” ujar AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, melalui pesan elektroniknya, Kamis, (14/03/2024).

Hasil pemeriksaan awal, jenazah bayi perempuan mungil dan lucu itu telah tewas sekitar empat hari sebelum ditemukan warga.

**Baca Juga: Pasar Mambo dan Anyar Selatan Menanti Kedatangan Para Pedagang

Sementara ini, sudah dua warga yang dimintai keterangan, terkait penemuan jenazah bayi yang kondisi tubuhnya mengenaskan itu. Masyarakat yang merasa kehilangan atau mengetahui penemuan jenazah bayi itu, bisa datang ke Satreskrim Polres Serang.

“Jenazah bayi perempuan, perkiraan umur kehamilan 38 sampai 40 minggu. Perkiraan waktu kematian kurang dari empat hari dari sebelum dilakukan pemeriksaan. Tampak bekas gigitan binatang pada leher dan lengan kiri atas. ⁠Panjang tulang paha kanan 7,5 cm, panjang badan 48 cm,” jelasnya.

Jenazah bayi perempuan itu tersangkut di aliran sungai yang tertutup sampah rumah tangga dan kayu. Warga kemudian melaporkan penemuan itu ke Ketua RT setempat, hingga laporan itu masuk ke Polsek Kragilan.

“Anggota piket berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Serang dan Tim Forensik Biddokes RS Bhayangkara Polda Banten untuk olah TKP,” terangnya.(dhi)




PH Pemilik Kedai Durian Jatuhan Haji Arif Sebut Penggugat Diduga Gunakan Surat Wasiat Palsu

Kabar6-Sengketa lahan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) antara anak pengelola Haji Arif bernama Atma Wijaya dengan pemilik Sabarto Saleh masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Atma menggugat Sabarto Saleh pada 3 Agustus 2023 atas kepemilikan tempat kedai durian yang berlokasi di jalan raya Serang Pandeglang tepatnya di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang sebut-sebut bermodalkan surat wasiat dari bapaknya almarhum Haji Arif.

Pada persidangan beragenda mendengar keterangan saksi tergugat, Rabu (13/3/2024). Ada tiga saksi yang dihadirkan, diantaranya penjual lahan Agus Juhra, Beni David Nikolas pemborong bangunan DJHA dan Muhammad Ikqal Saepulloh mantan kasir DJHA.

Dalam kesaksiannya, Agus Juhra membenarkan jika dia pernah menjual tanah yang saat ini dijadikan kedai DJHA kepada Sabarto Saleh melalui Haji Arif. Lahan tersebut ia jual sebesar Rp 250 juta pada tahun 2004 dengan cara di cicil sebanyak tiga kali pembayaran.

**Baca Juga:Sengketa Lahan Durian Jatuhan Haji Arif, Pemilik Digugat Anak Pengelola ke Pengadilan Serang

Pembayaran awal sebesar Rp 30 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 145 juta. Dua pembayaran tersebut diterima Agus dari Sabarto yang dititipkan melalui Haji Arif.

Baru setelah pembayaran ketiga, Agus bertemu dengan Sabarto di kediaman Haji Arif. Pertemuan tersebut sebagai tanda jual beli sudah selesai dilakukan.

“Saya awalnya DP 30 juta dari pak haji Arif, kedua kali 145 juta kiriman dari pak Barto. Terakhir 75 juta. saya ketemu langsung dengan pak Barto,” kata Agus saat beraksi.

Keterangan Agus sempet menjadi perdebatan antara penasehat hukum tergugat dan penggugat. Lantaran saat ditanya PH penggugat Agus mengaku tidak menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Namun berbeda keterangan saat ditanya oleh PH tergugat, jika Agus menyatakan menandatangani AJB tersebut.

Penasehat Hukum Tergugat Afdil Fitri Yadi mengatakan, surat wasiat yang dibuat oleh almarhum haji Arif yang dijadikan materi gugatan diduga palsu. Pasalnya surat wasiat itu dibuat tahun 2009, namun materai yang yang tercantum di surat wasiat dikeluarkan Kementerian Keuangan pada tahun 2014.

“Buktinya dari mana, dari Dirjen pajak kementerian keuangan yang di keluarkan oleh Peruri yang mencetak materai tersebut, dari suatu kita tahu jika materai itu dikeluarkan tahun 2014,” ungkapnya.

“Surat wasiat yang dibuat almarhum Haji Arif ini dapat dikatakan diduga palsu,” sambungnya usai mengikuti persidangan.

Dalam surat wasiat itu, tidak dijelaskan lebih detail objek mana yang diwasiatkan. Para saksi lanjut Afdil, hanya tahu di lokasi tersebut jika Haji Arif hanya bekerjasama dengan pemilik yang tak lain Sabarto.

Begini pun saksi yang tercantum dalam surat wasiat dinilai ada keanehan. Sebab saksi yang dihadirkan secara satu persatu.

“Saksi ini dihadirkan hanya satu-satu, jadi pada saat saksi Daenuri yang menandatangani kemudian di hadirkan, ada tandatangan Haji Anwari (saksi lain red) tapi dia tidak lihat tandatangan Haji Arif. Kan lucu,”bebernya.

Sementara penasehat hukum penggugat Alimsyah enggan bisa berkomentar terkait materi gugatan kliennya. Ia berjanji akan memberikan keterangan setelah ada putusan di perkara ini.

Dikutip kabar6.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Serang, petitum gugatan penggugat, menyatakan sah dan kekuatan hukum surat wasiat Alm H. Arif Ali Alias H. Arif Bin H.Ali pada tanggal 9 Februari 2009 menyatakan pendaftaran tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 112 / Panyirapan seluas 1.937 metervJl. Raya Serang – Pandegelang KM 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Penyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang atas nama tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam surat wasiat tersebut juga yang diamanatkan oleh Alm H. Arif Ali Alias H. Arif Bin H.Ali yaitu pembagian secara merata harta usaha DJHA menjadi 2 atas objek sengketa Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Millk (SHM) No.112 atas nama tergugat dengan luas 1.937 meter.

Sebelumnya, Sabarto Saleh mengaku terkejut dengan materi gugatan penggugat menggunakan alas hak berupa surat wasiat dari bapaknya. Bahkan jika diteliti lebih jauh surat wasiat tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dari isi, saksi dan materi (surat wasiat), udah cacat hukum menurut saya,” kata Sabarto di PN Serang, Rabu (13/3/2024)

Sabarto mengatakan, lahan di pinggir jalan raya Serang Pandeglang seluas 1.937 meter persegi dibelinya dari Agus pada tahun 2004 lalu. Setelah dibeli kepemilikan lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama dirinya.

Kemudian ia dibangun menjadi sebuah kedai, setelah itu Sabarto mengajak haji Arif untuk mengelola kedai tersebut, yang kemudian merek DJHA cukup terkenal di Banten.

“Disana bukan kerjasama tapi saya panggil dia untuk mengelola tempat saya,”ungkapnya. (Aep)