1

Bansos Banten Untuk Tangerang Raya Baru 16.243 yang Tersalurkan

Kabar6.com

Kabar6-Penyaluran bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten untuk masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang terdampak Corona hingga kini belum semuanya tersalurkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, dari 421.177 KK calon penerimanya se-Banten, baru 16.243 yang tersalur.

“Totalnya sampai dengan hari ini 16.243 KK,” ujar Rina kepada Kabar6.com, Jumat (1/5/2020).

Untuk diketahui, pada anggaran refocusing tahap I yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2020, rencananya akan disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19, dengan nilai bantuan bervariasi, untuk wilayah Tangerang Raya mendapatkan Rp 600/KK, sedangkan untuk daerah lain masing-masing penerimanya mendapatkan Rp 500/KK.

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan secara bertahap dan berkelanjutan selama tiga bulan kedepan dengan total anggaran mencapai Rp 709 miliar lebih.

Mengenai pemberian bantuan kepada masyarakat yang sampai saat ini belum tersalurkan semuanya, sambung Rina, hal itu lebih disebabkan karena faktor pendataan dan proses buatan rekening saja yang terbilang cukup memakan waktu, sehingga menyebabkan belum semuanya bisa disalurkan.

**Baca juga: 404.934 KK Terdampak Corona Gelisah Tunggu Bansos dari Pemprov Banten.

Namun, apabila seluruh tahapan beres, pihaknya memastikan pencaira bisa langsung dilakukan setelah pihak Dinsos Banten berdasarkan pengajuan dari pihak perbankan mengajukan permohonan pencairan dana.

“Besoknya juga paling sudah bisa cair kalau semuanya sudah siap. Proses pendataan dan pembuatan nomor rekening ini kan cukup memakan waktu,” katanya.(Den)




404.934 KK Terdampak Corona Gelisah Tunggu Bansos dari Pemprov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Sampai saat ini penyaluran bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Tangerang Raya dilakukan bertahap. Bantuan sosial atau Bansos dari APBD Provinsi Banten belum semuanya tersalurkn kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, dari 421.177 KK calon penerimanya se-Banten, baru 16.243 yang tersalur.

“Totalnya sampai dengan hari ini 16.243 KK,” terang Rina, kepada Kabar6.com, Jumat (1/5/2020).

Diketahui, pada anggaran refocusing tahap I yang bersumber dari APBD Provinsi Banten 2020, rencananya akan disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, dengan nilai bantuan bervariasi.

Khusus untuk wilayah Tangerang Raya mendapatkan Rp 600 per KK. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota lainnya masing-masing penerimanya mendapatkan Rp 500/KK.

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan secara bertahap dan berkelanjutan selama tiga bulan kedepan dengan total anggaran mencapai Rp 709 miliar lebih.

Mengenai pemberian bantuan kepada masyarakat yang sampai saat ini belum tersalurkan semuanya, sambung Rina, hal itu lebih disebabkan karena faktor pendataan dan proses buatan rekening saja yang terbilang cukup memakan waktu, sehingga menyebabkan belum semuanya bisa disalurkan.

**Baca juga: Kucuran Dana Bansos Covid-19 di Banten Baru Terserap Rp 6,3 Miliar.

Namun, apabila seluruh tahapan beres, pihaknya memastikan pencairan bisa langsung dilakukan setelah pihak Dinas Sosial Banten. Itupun berdasarkan pengajuan dari pihak perbankan yang mengajukan permohonan pencairan dana.

“Besoknya juga paling sudah bisa cair kalau semuanya sudah siap. Proses pendataan dan pembuatan nomor rekening ini kan cukup memakan waktu,” katanya.(Den)




Kucuran Dana Bansos Covid-19 di Banten Baru Terserap Rp 6,3 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten mendorong agar realisasi penyerapan anggaran bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa cepat dilaksanakan. Sebab lembaga eksekutif terlihat lamban dalam mendistribusikan.

“Karena setelah kita kros cek dilapang, yang sudah menerima bantuan itu baru mencapai 10.639 Kepala Keluarga,” terang Ketua DPRD Banten, Andra Soni kepada Wartawan, Kamis (30/4/2020).

“Itu artinya masih jauh. Dari anggaran yang disediakan mencapai Rp 900 miliar lebih itu ternyata baru tersalur Rp 6,3 miliarnya saja,” tambahnya.

Kondisi itu menjadi sebuah catatan penting bagi DPRD Banten untuk mendorong upaya percepatan penyaluran Bansos. Tujuan demi bisa meringankan beban masyarakat yang terkena terdampak Covid-19.

Diketahui, pada anggaran refocusing tahap II sumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2020 sebesar Rp 1,22 triliun. Sebanyak Rp 900 miliar diantaranya rencananya akan disalurkan kepada masyarakat untuk kurun waktu selama tiga bulan kedepan.

Jumlah calon penerimanya mencapai 421.177 KK, dari sebelumnya yang pernah direncanakan untuk diberikan kepada 670 KK calon penerimanya.

**Baca juga: Pandemi Covid-19 ASDP Ogah Rugi, Tarif Pelabuhan Merak Naik.

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan secara berkelanjutan. Masing-masing penerima ada yang mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya, ada juga yang mendapat Rp 500 ribu.

Bergantung lokasinya, untuk Tangerang Raya setiap bulan per KK mendapatkan Rp 600 ribu per KK. Sedangkan untuk lima kabupaten/kota lainnya di Banten hanya mendapatkan Rp 500 ribu.(Den)




Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19

kabar6.com

Kabar6-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring dimaksud melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan, mencermati bencana nasional pandemi covid-19, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan melibatkan anggaran yang sangat besar.

Untuk itu, kata dia, dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik/kontak langsung.

Lanjut Dedy, dengan dibukanya posko pengaduan daring ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduannya apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaannya dilapangan yang berkaitan dengan kebijakan penanganan bencana nasional covid-19 bagi masyarakat terdampak.

“Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak covid-19, berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,” terang Dedy, kepada Kabar6.com, Kamis (30/04/2020).

Menurutnya, pengaduan daring ini telah dibuka sejak Rabu (29/4/2020) kemarin, bersamaan dengan peluncuran posko pengaduan daring nasional Ombudsman RI di Jakarta.

“Posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya. Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” Tegas Dedy Irsan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, menyampaikan lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten.

“Kelima layanan tersebut meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan Keamanan,” papar Zainal.

Adapun pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), program kartu sembako, program kartu Pra-Kerja, dan dan tarif listrik.

Sementara layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020.

“Di samping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19,” Urai Zainal lebih lanjut.

Isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Menurut Zainal, yang dimaksud aduan layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. Dijabarkan Zainal, layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Terakhir, Ombudsman juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan Imigrasi.

Misalnya, disebutkan Zainal, terkait upaya Kepolisian dalam menyukseskan PSBB dan kebijakan larangan mudik.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Selanjutnya tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait.**Baca juga: Bantuan Corona untuk Warga Pandeglang Masih Terealisasi.

Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.(Den)




BPKAD Isyaratkan Penyaluran JPS Tetap Melalui Bank Banten

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengisyaratkan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat Kabupaten dan kota Serang serta Cilegon tetap disalurkan melalui Bank Banten.

“Hal ini sebagaimana diatur dalan Keputusan Gubernur (Kepgub),” ujarnya, Kamis 30/4/2020.

Dengan begitu, kata Rina, tidak perlu lagi ada revisi Keputusan Gubernur (Kephub) yang mengatur penyaluran JPS kepada masyarakat Kabupaten dan kota Serang serta Kota Cilegon, meski saat ini rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Banten sudah dipindah ke Bank BJB.

Untuk itu, sambung Rina, pihaknya akan mempertanyakan kesiapan dari Bank Banten apabila penyaluran JPS bagi masyarakat Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon ini masih dipercayakan kepada Bank Banten mengenai penyalurannya.

“Sedang proses. Kita harus bertanya lagi ke Bank Banten, apakah Bank Banten, kita sih berharap Bank Banten masih mampu menyalurkan, kita masih menunggu kesiapan dari Bank Banten,” kata dia.

**Baca juga: Bansos Banten untuk Serang dan Cilegon Terganjal Kepgub.

Menurutnya, hal tersebut dalam upaya Pemprov Banten terus menjaga keberlangsungan Bank Banten untuk bisa terus bangkit. “Sampai sekarang kan Bank Banten masih berjalan seperti bank konfensional lainnya, sehingga saya berharap Bank Banten ini masih mampu,” katanya.

Untuk diketahui, pada 17 April 2020 , Bank Banten telah mendapatkan mandat untuk menyalurkan JPS untuk di wilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon. Namun, pada perjalannya Gubernur Banten pada 21 April 2020 mengeluarkan Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). (Den)




Bansos Banten untuk Serang dan Cilegon Terganjal Kepgub

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merubah Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai alokasi bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 agar bisa diubah secepatnya agar bisa segara cair dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal itu menyusul perubahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dan mengenai penyalurannya sebelumnya dari sebelumnya menggunakan jasa Bank Banten, kemudian diubah menggunakan jasa Bank BJB, dan saat ini tengah proses proses meger.

Untuk diketahui, pada 17 April 2020 kemarin, Bank Banten telah mendapatkan mandat untuk menyalurkan JPS untuk di wilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon. Namun, pada perjalannya Gubernur Banten pada 21 April 2020 mengeluarkan Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ujungnya, kedua bank tersebut itupun saat ini tengah menjalani proses merger dan diperkirakan akan memakan waktu dan dikhawatirkan akan berdampak pada penyaluran JPS untuk diwilayah Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon menjadi terhambat, sebagai akibat dari perubahan atau pergeseran Kasda Provinsi Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten diubah menjadi Bank BJB.

Pergantian RKUD tersebut, muncul karena disebabkan oleh anggapan bahwa Bank Banten tidak lahi likuid dan telah mengalami stop kliring, sebagaimana termuat dalam Kepgub Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Atas kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim agar bisa segera merevisi Kepgub sebelumnya tentang penyaluran JPS untuk warga Kabupaten/kota Serang dan Kota Cilegon agar bisa segera dicairkan.

“Kepgub-nya harus dirubah dulu,” kata Nawa kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

**Baca juga: Dana Bansos Covid-19 untuk 8 Wilayah di Banten Cair Pekan Depan.

Sebelumnya, Walikota Serang, Safrudin mengeluhkan atas lambannya penyaluran bantuan JPS dari Pemprov Banten kepada masyaraka Kota Serang, termasuk alokasi Banprov Banten (Banprov) tahun 2020 yang sampai saat ini belum kunjung cair dan diberikan kepada warga karena terdampak covid-19.

“Belum ada (JPS dan Banprov). Udah jangan ngomong aja, pusing. Masyarakat udah teriak karena buruh,” katanya.

Sementara itu, Kabiro Hukum Setda Banten, Agus Mintono belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya tidaj aktif.(Den)




Dana Bansos Covid-19 untuk 8 Wilayah di Banten Cair Pekan Depan

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti optimis anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebesar Rp 440 miliar untuk 8 Kabupaten, kota se-Provinsi Banten bisa cair pekan depan.

“Minggu depan setelah proses verifikasi tim selesai,” ujar Rina kepada Kabar6.com, Rabu (29/4/2020).

Kata Rina, termasuk bantuan masyarakat yang terkena terdampak covid-19 di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon sumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2020 bisa cair dan bisa segera disalurkan.”Ya, mudah-mudahan, kita upayakan semuanya cepet tersalur,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Banten mengalokasikan anggaran untuk masyarajat yang terdampak covid-19,

Rinciannya untuk Kota Tangerang mendapatkan alokasi jaringan pengamanan sosial sebanyak 86.783 kepala keluarga (KK), Kota Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK. Sementara untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK, Kabupaten Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, Kota Cilegon sebanyak 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 44.673 KK dan Kabupaten Lebak sebanyak 11.655 KK.

**Baca juga: Ratusan Lelang Fisik Provinsi Banten Dipastikan Gagal Realisasi.

Sedangkan untuk Banprov kepada Kabupaten/kota dengan total anggaran keseluruhannya mencapai Rp 440 miliar. Dengan rinciannya, Kabupaten Pandeglang mendapatkan Rp 55 miliar, Kota Serang mendapatkan Rp 45 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 60 miliar, Kota Cilegon Rp 45 miliar,  Kota Tangerang 45 miliar, Kabupaten Serang Rp 80 miliar, Kota Tangsel Rp 45 miliar, dan terakhir Kabupaten Lebak Rp 65 miliar, dan semuanya itu diperuntukan untuk penanganan covid-19 juga oleh Kabupaten/kota.

Penyaluran diberikan secara bertahap, sambung Rina, karena menurutnya, data penerima harus diinput oleh pihak lerbankan. “Sehingga mereka punya rekeningnya, nah ini memerlukan waktu,” katanya.(Den)




Ratusan Lelang Fisik Provinsi Banten Dipastikan Gagal Realisasi

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan paket pekerjaan kontruksi di Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) Banten dipastikan gagal realisasi tahun ini karena virus corona atau covid-19.

“Jangankan yang baru akan dilelangkan, yang sudah jelas-jelas diteken kontrak saja batal dikerjakan,” ujar Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun kepada Kabar6.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Saiful, dari 560 paket pekerjaan kontruksi yang sebelumnya direncanakan akan dilelangkan, kurang dari 10 persennya yang masih tetap berjalan.

Saiful mencontohkan, seperti 48 paket pekerjaan kontuksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dengan total anggaran mencapai Rp 530 miliar lebih, dan dipastikan semuanya gagal digarap tahun ini hanya untuk keperluan penanganan covid-19.

Serupa kontruksi fisik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasab Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten, sambung Ipul, dari 67 paket yang akan dilelangkan, hanya tiga paket diantaranya yang masih terus berjalan. “Itupun anggarannya dikurangi, seperti pembangunan sport center tahun 2020 sebesar Rp 390 miliar turun menjadi Rp 50 miliar, lanjutan pembangunan OPD Rp 19miliar, terakhir Desain WTP dan Saluran Distribusi Bendungan Sindang Heula Rp 10 miliar,” katanya.

Belum lagi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, kata dia, dari 147 paket  yang akan dilelangkan, hanya 6 paket diantatanya yang akan dikerjakan, yaitu untuk keperluan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA.

“Sementara kalau di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, pembangunan Rumah Sakit (RS) Jiwa Rp 39 miliar dan pembangunan Rp 26 miliar semuanya juga habis,” katanya, seraya menambahkan masih banyak paket pekerjaan lainnya yang gagal dilelangkan.

Menurutnya, beberapa kali Pemprov Banten telah menganggarkan refocusing penanganan covid-19, sehngga menyebabkan alokasi anggaran pembangunan fisik menjadi tersedot semuanya dari segala bidang.

**Baca juga: Proyek Konstruksi di Banten Senilai Rp138 Miliar Gagal Digarap.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten terpaksa merealokasi anggarannya untuk keperluan penanganan covid-19 di hingga berkali-kali, untuk tahap I nilainya mencapai Rp 161 miliar, disusul tahap II Rp 1,22 Triliun, dan terakhir akan dilakukan refocusing anggaran tahap III sebesar Rp 2 triliun.

Sementara itu, Sekda Banten, Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti belum bisa dimintai keterangannya, berulang kali dihubungi melalui HP nya tidak diangkat.(Den)




Proyek Konstruksi di Banten Senilai Rp138 Miliar Gagal Digarap

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 15 paket pekerjaan kontruksi fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten sudah ditandatangani. Meski demikian dipastikan gagal digarap oleh pihak ketiga.

“Untuk PU saja, yang sudah kontrak tapi ditunda ada 15 paket. Totalnya mencapai Rp 138 miliar,” ungkap Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun kepada Kabar6.com, (29/4/2020).

Dijelaskan, penyebabnya karena anggaran sudah habis untuk penanganan pandemi Covid-19. Alokasi APBD Banten Tahun Anggaran 2020 ini telah dialihkan beberapa kali untuk anggaran refocusing hingga tahap III.

Saiful mengatakan, dari 48 paket kontruksi fisik yang rencananya akan dikerjakan PUPR tahun ini, 15 paket di antaranya telah diteken kontrak kerja. Pembatalan pekerjaan terpaksa dilakukan karena kondisi darurat.

Serupa pada 33 paket pembangunan kontruksi lainnya di lingkup DPUPR Banten yang dipastikan anggarannya akan direalokasikan untuk penanganan covid-19 di Provinsi Banten, dengan total anggaran mencapai Rp 399 miliar lebih.

“Penyebabnya, mulai dari refocusing pertama hingga ketiga, sehingga anggarannya tak tersedia,” katanya.

Tidak hanya dilingkup DPUPR Banten, paket-paket pekerjaan kontruksi fisik lainnya yang ada diseluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten juga akan mengalami hal serupa karena anggarannya dialihkan.

**Baca juga: Larangan Mudik, Polda Banten Kerahkan 600 Personil Gabungan.

Meski begitu, kata Saiful, hal tersebut hanya untuk paket-peket pekerjaan kontruksi fisik saja yang gagal dilelangkan, berbeda kemungkinannya untuk paket-paket pekerjaan lainnya dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) dan belanja-belanja rutin lainnya oleh OPD yang dimungkinkan masih bisa terus berjalan

“Tapi kalau untuk keperluan belanja listrik, makmin dan tagihan listrik sepertinya masih terus jalan,” katanya.

Sebelumnya, kembali Pemerintah Provinsi Banten berencana untuk merealokasi anggarannya untuk keperluan penanganan covid-19 di Provinsi Banten hingga berkali-kali, tahap I nilainya mencapai Rp 161 miliar, disusul tahap II Rp 1,22 Triliun, dan terakhir akan dilakukan refocusing tahap III Rp 2 triliun.(Den)




Larangan Mudik, Polda Banten Kerahkan 600 Personil Gabungan

Kabar6.com

Kabar6 -Polda Banten menyiapkan 600 personil gabungan untuk pemeriksaan dan pengamanan untuk mengawal kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Ratusan personil ini, kata Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Tomex Korniawan disiagakan di jalur masuk Pelabuhan Merak. “Untuk menuju dermaga ada 15 check point dilakukan dalam mengantisipasi dan membantu pengguna kendaraan yang akan melintas,” ujarnya kepada awak media di Pelabuhan Merak, Selasa malam 28/4/2020.

Tomex mengatakan Pelabuhan penyeberangan Merak kini telah ditutup untuk penyeberangan orang, mobil pribadi dan angkutan umum.

“Tadi siang sudah disepakati antara Polda Banten dengan Dirjen Perhubungan Darat dan ASDP, sesuai dengan Permenhub no 25 Tahun 2020 bahwa yang diperbolehkan untuk menyeberang adalah angkutan barang dan logistik saja,” ucap Tomex Korniawan.

Tomex mengimbau masyarakat yang akan melintas untuk kembali ke tempat masing-masing sebagaimana anjuran pemerintah.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten Nurhadi juga menjelaskan Dirjen Perhubungan Darat sudah berkordinasi dengan Polda Banten terkait penutupan penyeberangan orang di Pelabuhan Merak

**Baca juga: Polres Cilegon Kawal Pemudik Putar Balik.

“Ya, tadi siang Pak Dirjen langsung sudah berkordinasi dengan Kapolda Banten dan jajaran terkait penutupan penyeberangan umum yang meliputi orang, mobil pribadi dan angkutan umum,” katanya.

Lanjutnya, Untuk dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak yang digunakan untuk penyeberangan orang hari ini resmi ditutup. Untuk sementara, disiapkan 4 Dermaga yang hanya digunakan untuk kendaraan pengangkut logistik, alat kesehatan, kendaraan operasional TNI/Polri, ambulans, mobil jenazah.(GFM)