1

Dosen Pidana Unpam Sebut Harusnya Oknum Dewan Cabul Pandeglang Dijerat UU PKS

Kabar6.com

Kabar6 – Yangto Oknum Anggota DPRD Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial MI (18). Politisi itu dijerat dengan pasal 289 KUHP Pidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara.

Namun Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya menilai Polres Pandeglang dianggap keliru menjerat wakil rakyat itu dengan pasal 289 KUHP.

Halimah menegaskan, penyidik menjerat Yangto dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan satu per tiga dari ancaman.

“Hal ini mengingat Yangto merupakan pejabat publik,” kata Halimah dalam keterangan tertulisnya kepada kabar6.com, Senin (6/12/2022).

Menurutnya, Penyidik harus memperhatikan hak-hak MI sebagai korban sebagaimana dalam UU TPKS. Mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping.

“Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh sebagai Pelaku, maka negara akan membayar kompensasi,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Y berawal kejadian, pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue.

Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

**Baca juga: Peringati Hari Bakti PU, UPTD PJJ Wilayah Pandeglang Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi belum lama ini.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi.(aep)




Peringati Hari Bakti PU, UPTD PJJ Wilayah Pandeglang Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kabar6.com

Kabar6 – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Kabupaten Pandeglang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Banten menyelenggarakan hari bakti Pekerjaan Umum (PU).

Dalam hari bakti PU ke 77, UPTD melakukan kerja bakti di ruas jalan raya Labuan- Pandeglang yang di ikuti oleh semua pegawai di UPTD.

“Keringatan Hari Bakti PU adalah memperingati sejarah peristiwa 3 Desember 1945 dan kegiatan kerha bakti ini bertujuan mempererat silahturahmi di UPTD PJJ Wilayah Pandeglang,” kata Kepala UPTD PJJ Wilayah Pandeglang Agus Mufarik, Minggu (4/12/2022)

Tak hanya itu, UPTD juga melakukan bakti sosial dengan membagikan 100 paket sembako kepada masyarakat. Hal itu sebagai bentuk syukur dan rasa kepedulian terhadap masyarakat.

“Kita berharap di hari bakti ini semua insan PUPR dapat terus memacu semangat kerja untuk melayani masyarakat,” katanya.

Dikutip dari situs Kementerian PUPR, Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) diperingati pada tanggal 3 Desember setiap tahunnya.

**Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Cabul, DPD Nasdem Pandeglang Angkat Bicara 

Tujuan peringatan Hari Bakti PU adalah untuk memperingati sejarah peristiwa 3 Desember 1945, dimana telah gugur tujuh orang pegawai PU yang berjuang mempertahankan markas Departemen PU di Kota Bandung yang dikenal sebagai Gedung Sate.

Tahun ini adalah peringatan Hari Bakti PU yang ke-77 tahun sejak peristiwa tersebut. Peringatan Hari Bakti PU diselenggarakan oleh Departemen PU di berbagai tempat di seluruh wilayah Indonesia termasuk UPTD PJJ Wilayah Pandeglang pada DPUPR Banten.(aep)




Kadernya Jadi Tersangka Kasus Cabul, DPD Nasdem Pandeglang Angkat Bicara 

Kabar6.com

Kabar6- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem angka bicara setelah kadernya Y ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan. Y merupakan oknum Anggota DPRD Pandeglang.

Ketua DPD Partai Nasdem Beni Sudrajat mengatakan, sejak kasus kadernya mencuat ke publik, pihak telah mengambil langkah dengan memberhentikan Y sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu).

“kami diinternal, sudah melakukan kebijakan salah satunya sebelum tersangka ini, sudah melepas jabatannya yang strategis sebagai Ketua BAPILU,” kata Beni kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Sebelum Y ditetapkan sebagai tersangka, Partainya masih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

“Terkait itu kemarin kenapa kita belum ada kebijakan dari partai ya, karena sebelumnya kita masih pegang prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah ya,”ujarnya.

Setelah Y ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menyampaikan kasus ini ke Dewan Pimpinan Wilayah dan DPP Partai Nasdem.

“Laporan ke DPW dan DPP sekarang sudah mulai, sudah saya perintahkan dan mungkin sore ini juga rapat. Jelas sudah bersikap tegas, tetap tahapannya ada ya. Kemarin kan belum tersangka, dan sekarang sudah jelas tersangka,”tandasnya.

Kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Y oknum Anggota DPRD Pandeglang berawal pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue.

Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

**Baca juga: Polisi Tetapkan Y Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sebagai Tersangka Kasus Cabul 

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi.(aep)




Polisi Tetapkan Y Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sebagai Tersangka Kasus Cabul 

Kabar6.com

Kabar6- Polres Pandeglang akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan cabul terhadap seorang perempuan.

“Udah (penetapan tersangkanya),” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Setelah ditetapkan tersangka, Polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada oknum Anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka. Y akan diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilannya kita kirimkan hari ini, tiga hari paling gak apa apa ya kalau gak hari selasa dia harus hadir dia,”ujarnya.

Shilton belum bisa membeberkan pasca Y ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya akan kembali perkembangan kasus yang dihadapi wakil rakyat tersebut.

“Kita udah kirim surat untuk penetapan tersangkanya, kita periksa sebagai tersangka. Nanti perkembangan lanjut di kabarin yah,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Y berawal kejadian, pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue.

Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

**Baca juga: BKKBN : Angka Stunting di Lebak dan Pandeglang Tertinggi di Banten

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi. (aep)




Baznas Banten Bangun Rumah Janda yang Ambruk di Pandeglang 

Kabar6.com

Kabar6- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten membangun rumah janda anak satu Khoirun Nida Fauzi (26) warga Kampung Kadu Apus RT/RW 002/001, Desa Babadsari, Kecamatan Jiput yang ambruk, Sabtu (26/11/2022) lalu.

Sekretaris UPZ Baznas Provinsi Banten Tb Faisal Abbas mengatakan, bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp20 juta. Tetapi kata dia, bantuan tersebut pihaknya langsung bekerjasama dengan matrial agar dikirim matrial sesuai dengan kebutuhan bangunan rumahnya.

“Kami tadi langsung menyerahkan uangnya ke pihak matrial dilokasi bangunan rumahnya yang ambruk agar nanti bisa langsung di kirim kebutuhannya, agar nanti langsung dibangunkan,” kata TB Faisal, Jumat (2/12/2022). Dalam penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Camat Jiput Muslim Taufik, dan Kepala Desa Babadsari Khuwalid.

Bantuan tersebut kata dia, sebagai program pedoman kemanusiaan salah satunya untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Soalnya, kata dia, korban tersebut jelas membutuhkan bantuan segera untuk membangun rumahnya.

“Kalau ini jelas harus segera dibantu, karena rumahnya ambruk dan kondisi pemiliknya juga janda anak satu dan juga tinggal bersama adiknya. Tadi juga saya sampaikan agar nanti kepala desa juga ikut serta membantu dan melakukan pengawasan pembangunannya,” tuturnya.

Kepala Desa Babadsari, Kecamatan Jiput Khuwalid mengatakan, pihaknya akan mengerahkan warganya agar ikut membantu dalam pembangunan rumah warganya tersebut.

“Nanti kami juga bersama warga ikut serta membantu pembangunannya, agar nanti bisa cepat selesai sehingga bisa cepat ditempati rumahnya,” katanya.

**Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pria Pembuat Bom Ikan di Pandeglang

Sementara itu Khoirun Nida Fauzi dirinya bersukur dengan adanya bantuan pembangunan rumahnya. Soalnya, kata dia, jangankan untuk membangun rumah untuk kebutuhan sehari-hari juga mengalami kesulitan.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Terutama kepada pihak Baznas yang memberikan bantuan untuk pembangunan rumah saya,” ujarnya.(aep)




Polisi Tangkap 5 Pria Pembuat Bom Ikan di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Penggunaan bom untuk menangkap ikan dilarang keras, karena merusak ekosistem alam, sekaligus membunuh ikan kecil yang belum layak konsumsi. Terlebih, penggunaannya terjadi di perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Lima pelaku pengguna bom ikan ditangkap Satpolairud Polres Pandeglang, yakni Pelaku DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22).

“Satpolairud Polres Pandeglang melakukan penangkapan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” ujar Kasatpolair Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera, Jumat (02/12/2022).

Dari para pembuat bom ikan itu, polisi menyita 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, kemudian 1,25 Kg brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 meter.

Jika diperkirakan, dari 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang.

“Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan meter persegi yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” terangnya.

**Baca juga: Lima Pelaku Bom Ikan di Ujung Kulon Pandeglang Ditangkap Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951, jo UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

“Penangkapan dilakukan saat melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon. Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)




Untuk Warga Pandeglang, Hubungi Nomor ini Jika ada Masalah di Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH 2022

Kabar6.com

Kabar6 – Pemkab Pandeglang Pemkab Pandeglang melarang tidak ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Sembako dan BLT BBM dan PKH tahap IV 2022.

Untuk menerima keluhan warga selama penyaluran Pemkab Pandeglang melalui Tim Koordinasi Bantuan Sosial Tingkat Kabupaten dalam hal permasalahan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako, BLT BBM , dan PKH, telah menyediakan pusat layanan pengaduan melalui WhatsApp 0813 1852 1295

**Baca juga: Pemkab Larang ada Pungutan di Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH di Pandeglang 

Berikut bunyi surat edaran Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH tahap IV 2022.

1. Bahwa penyaluran Program Sembako untuk periode bulan Oktober , November , dan Desember 2022 dibayarkan secara Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebesar Rp . 600.000 , – ( enam ratus ribu rupiah ) @ Rp . 200.000 , – ( dua ratus ribu rupiah ) per bulan.

2. Bahwa penyaluran Program BLT BBM untuk bulan November dan Desember 2022 dibayarkan secara Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebesar Rp . 300.000 , – ( tiga ratus ribu rupiah ) @ Rp . 150.000 , – ( seratus lima puluh ribu rupiah ) per bulan.

3. Bahwa Percepatan Penyaluran PKH Tahap IV Tahun 2022 dibayarkan secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dengan nilai bantuan yang diterima sesuai dengan masing – masing kriteria komponen.

4. Bahwa pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian komoditas bahan pangan / sembako dan berbelanja secara bebas di semua tempat. 

5. Bahwa di lokasi penyaluran bantuan tidak boleh ada yang berjualan sembako dan tidak boleh menggiring atau mengarahkan untuk berbelanja komoditas bahan pangan / sembako ke salah satu pihak.

6. Bahwa dalam penyaluran bantuan harus dipastikan tidak ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )

7. Bahwa mekanisme penyaluran bantuan dilakukan dengan 3 ( tiga ) cara , yaitu : 
A. Bantuan diantar langsung ke alamat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).
B. Pengambilan langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di kantor PT . POS.
C. Penyaluran melalui komunitas.
D. Mekanisme pembayaran pada huruf ( c ) hanya dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau Balai Desa / Kelurahan dengan memperhatikan protokol Kesehatan ( menggunakan masker , mencuci tangan , menjaga jarak dan menjaga kerumunan ) . 

8. Bahwa Kepala PT . Pos dan Giro dapat memerintahkan kepada juru bayar untuk memastikan uang yang diberikan kepada KPM untuk diitung ulang sesuai dengan besaran yang didapat.

9. Bahwa setiap permasalahan dalam hal percepatan penyaluran Program Sembako , BLT BBM , dan PKH agar melaporkan kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial tingkat Kecamatan untuk dapat menyelesaikan secara berjenjang 

10. Bahwa Tim Koordinasi Bantuan Sosial Tingkat Kabupaten dalam hal permasalahan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako , BLT BBM , dan PKH , telah menyediakan pusat layanan pengaduan ( call center ) melalui WhatsApp 0813 1852 1295.(aep)




Pemkab Larang ada Pungutan di Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH di Pandeglang 

Kabar6.com

Kabar6 – Pemkab Pandeglang menerbitkan surat edaran tentang Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH tahap IV 2022. Dalam surat edaran bernomor 460/2411-DINSOS/2022 itu Pemkab Pandeglang melarang ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tak hanya itu di lokasi penyaluran bantuan pun tidak ada berjualan sembako dan tidak boleh menggiring atau mengarahkan untuk berbelanja komoditas bahan pangan atau sembako ke salah satu pihak. secara tepat sasaran , tepat waktu , tepat jumlah , dan tepat administrasi.

**Baca juga: Kunjungi Pokja Wartawan, Airin Paparkan Potensi yang Bisa Dikembangkan di Pandeglang 

“Bahwa dalam penyaluran bantuan harus dipastikan tidak ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ),” kata bunyi disurat edaran yang ditandatangani PJ Sekda Pandeglang Taufik Hidayat di kutip Kabar6.com, Jumat (2/12/2022).

Berikut bunyi surat edaran Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH tahap IV 2022 yang dikutip kabar6.com.

1. Bahwa penyaluran Program Sembako untuk periode bulan Oktober , November , dan Desember 2022 dibayarkan secara Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebesar Rp . 600.000 , – ( enam ratus ribu rupiah ) @ Rp . 200.000 , – ( dua ratus ribu rupiah ) per bulan.

2. Bahwa penyaluran Program BLT BBM untuk bulan November dan Desember 2022 dibayarkan secara Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebesar Rp . 300.000 , – ( tiga ratus ribu rupiah ) @ Rp . 150.000 , – ( seratus lima puluh ribu rupiah ) per bulan.

3. Bahwa Percepatan Penyaluran PKH Tahap IV Tahun 2022 dibayarkan secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dengan nilai bantuan yang diterima sesuai dengan masing – masing kriteria komponen.

4. Bahwa pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian komoditas bahan pangan / sembako dan berbelanja secara bebas di semua tempat. 

5. Bahwa di lokasi penyaluran bantuan tidak boleh ada yang berjualan sembako dan tidak boleh menggiring atau mengarahkan untuk berbelanja komoditas bahan pangan / sembako ke salah satu pihak.

6. Bahwa dalam penyaluran bantuan harus dipastikan tidak ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )

7. Bahwa mekanisme penyaluran bantuan dilakukan dengan 3 ( tiga ) cara , yaitu : 
A. Bantuan diantar langsung ke alamat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).
B. Pengambilan langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di kantor PT . POS.
C. Penyaluran melalui komunitas.
D. Mekanisme pembayaran pada huruf ( c ) hanya dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau Balai Desa / Kelurahan dengan memperhatikan protokol Kesehatan ( menggunakan masker , mencuci tangan , menjaga jarak dan menjaga kerumunan ) . 

8. Bahwa Kepala PT . Pos dan Giro dapat memerintahkan kepada juru bayar untuk memastikan uang yang diberikan kepada KPM untuk diitung ulang sesuai dengan besaran yang didapat.

9. Bahwa setiap permasalahan dalam hal percepatan penyaluran Program Sembako , BLT BBM , dan PKH agar melaporkan kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial tingkat Kecamatan untuk dapat menyelesaikan secara berjenjang 

10. Bahwa Tim Koordinasi Bantuan Sosial Tingkat Kabupaten dalam hal permasalahan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako , BLT BBM , dan PKH , telah menyediakan pusat layanan pengaduan ( call center ) melalui WhatsApp 0813 1852 1295.(aep)




Kunjungi Pokja Wartawan, Airin Paparkan Potensi yang Bisa Dikembangkan di Pandeglang 

Kabar6.com

Kabar6 – Calon Gubernur Banten Airin Rahmi calon Gubernur Banten datangi sekretariat Pokja Wartawan Pandeglang (Pokja) Kamis (01/12/2022) kemarin. Kedatanganya untuk membangun silaturahmi dengan kelompok wartwan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Airin menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bagimana membangun silaturahami dengan para wartawan dan bagimana berdiskusi dalam menggali potensi di Pandeglang.

“Saya sudah turun dan banyak keliling Pandeglang dan potensinya banyak dan bisa terus dikembangkan. Untuk itu saya meyakini ini bisa kita kembangkan agar ke depan Banten maju bersama,” ungkap Airin dihadapan para wartawan.

Lanjut, ke depan harus terus dibangun lebih dekat lagi komunikasinya agar bagimana caranya sinergitas tumbuh dengan baik antara saya dan para jurnalis.

“Saya ingin sinergitas ini terus dibangun dan kedepan banyak yang harus dilakukan untuk bagimana Banten maju bersama,” tegasnya.

Fitron Nurikhsan menyampaikan bahwa apa yang saat ini dilakukan oleh Bu Airin adalah bagian dari ikhtiar untuk bagimana caranya membangun Banten maju bersama. Bersilaturahmi dan keliling melihat potensi Banten khususnya di wilayah Pandeglang.

**Baca juga: Lima Pelaku Bom Ikan di Ujung Kulon Pandeglang Ditangkap Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

“Intinya dari silaturahami ini saya dan Bu Airin ingin bagimana caranya sinergitas kita terus terbangun dari sekarang sampai kedepan untuk membangun Banten maju bersama,” terangnya saat mendampingi Airin.

Ketua Porwan Pandeglang, TB Agus Jamaludin sangat mengapresiasi dengan Airin mau datang ketempat yang apa adanya.

“Apa yang beliau sampaikan cukup baik karena dengan silaturahami ini memang untuk bagimana membangun Banten maju bersama,” pungkasnya.




Lima Pelaku Bom Ikan di Ujung Kulon Pandeglang Ditangkap Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Kabar6.com

Kabar6– Satpolairud Polres Pandeglang menangkap lima tersangka penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang.

Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengungkap para pelaku menggunakan bom ikan hasil rakitan.

“Pelaku DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22) melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” ucap Zul Ahmadi pada Jumat (02/12/2022).

Zul Ahmadi menyebut penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon dan atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari para pelaku pihaknya mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter,” katanya.

Zul Ahmadi mengungkapkan penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain.

“250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2 yamg butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” ucapnya.

**Baca juga: Truk Pengangkut Kayu Terbalik di Patia Pandeglang Akibat Jalan Rusak 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,”tandasnya.(aep)