oleh

Polisi Tangkap 5 Pria Pembuat Bom Ikan di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Penggunaan bom untuk menangkap ikan dilarang keras, karena merusak ekosistem alam, sekaligus membunuh ikan kecil yang belum layak konsumsi. Terlebih, penggunaannya terjadi di perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Lima pelaku pengguna bom ikan ditangkap Satpolairud Polres Pandeglang, yakni Pelaku DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22).

“Satpolairud Polres Pandeglang melakukan penangkapan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” ujar Kasatpolair Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera, Jumat (02/12/2022).

Dari para pembuat bom ikan itu, polisi menyita 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, kemudian 1,25 Kg brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 meter.

Jika diperkirakan, dari 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang.

“Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan meter persegi yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” terangnya.

**Baca juga: Lima Pelaku Bom Ikan di Ujung Kulon Pandeglang Ditangkap Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951, jo UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

“Penangkapan dilakukan saat melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon. Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email