1

Polisi Jelaskan Kematian BC di Penjara Polres Pandeglang

Kabar6-Polres Pandeglang angkat suara mengenai kematian BC, di dalam penjara miliknya, pada 04 Juli 2023 lalu. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka berusia 23 tahun itu terlihat muram dan lebih banyak diam dibalik jeruji besi.

Polisi juga membenarkan kalau sebelum BC tewas gantung diri, sempat ditemui dan mendapat omelan dari Mensos RI, Tri Rismaharini. Wanita yang juga politisi PDI Perjuangan itu meminta polisi memberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku kepada BC.

“Pemeriksaan kami kepada saksi-saksi, almarhum ini selama di tahanan itu pendiam, tidak banyak bicara. Jadi dugaan sementara karena depresi terhadap sangsi hukuman yang akan dia jalani. Ibu Mensos sempat datang dan melihat situasi kondisi, dari mulai kondisi korban dan segala macam dan Bu Menteri berpesan agar para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Senin (10/07/2023).

Mantan Kasat Narkoba Polres Cilegon itu mengklaim kalau tidak ada luka penganiayaan ditubuh BC, hanya ada bekas jeratan di leher korban.

“Disitu hanya ditemukan luka lebam jeratan tali, jadi tidak ditemukan adanya bekas penganiayaan atau pemukulan, seperti isu yang beredar saat ini,” ucapnya.

BC ditemukan tewas gantung diri pada 04 Juli 2023, sekitar pukul 06.00 wib. Dia bunuh diri dengan cara mengikat tali celana pendek ke besi ventilasi toilet penjara. Total, ada 14 saksi yang dimintai keterangan oleh Polres Pandeglang terkait kematian BC.

Hasil visum kematian BC juga diterima Satreskrim Polres Pandeglang. Berdasarkan seluruh bukti dan keterangan yang mereka terima, kesimpulannya BC mati karena gantung diri.

**Baca Juga: Polda Banten Periksa Petugas Jaga Terkait Kematian Tahanan

“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, berikut dengan saksi-saksi yang kami periksa, disimpulkan bahwa almarhum meninggal disebabkan karena gantung diri. Gantung diri menggunakan tali kolor yang ada di dalam celana, kemudian tali tersebut digantungkan ke ventilasi WC dalam tahanan,” terangnya.

Usai ditemukan tewas oleh teman sekamarnya, tahanan yang lain memberitahu petugas jaga. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

AKP Silton mengklaim segera memberitahu dan memfasilitasi keluarga BC untuk datang ke Polres Pandeglang. Kemudian menjelaskan kronologis kejadian dan membawa keluarga ke rumah sakit, untuk melihat jenazah BC.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Curug di Polresta Serang Kota itu mengaku sudah menawari keluarga untuk mengotopsi korban BC, namun ditolak. Kasatreskrim Polres Pandeglang itu memiliki bukti adanya penolakan dari pihak keluarga, seperti surat yang ditanda tangani.

“Kami sudah menawarkan ke keluarga, jika terdapat keraguan bisa melakukan otopsi. Namun pada saat itu, Ibu (BC), menolak dilakukannya otopsi. Itu juga ada surat yang ditandatangani oleh keluarga korban, kemudian juga ada dokumentasi yang kami lakukan,” jelasnya.

Tragedi meninggalnya tahanan di dalam penjara polres bukan baru kali ini terjadi. Saat AKP Silton menjadi Kasat Narkoba Polres Cilegon, tersangka yang dia tangkap pada Selasa, 15 Februari 2022 juga tewas di tanggal yang sama. Kala itu, polisi menetapkan enam tersangka penganiayaan AA. Seluruh pelaku merupakan teman satu sel AA.(Dhi)




Polda Banten Periksa Petugas Jaga Terkait Kematian Tahanan

Kabar6-Polda Banten memeriksa anggota Polres Pandeglang, akibat tragedi matinya tahanan di dalam penjara mereka, pada 04 Juli 2023 lalu. Tersangka BC, diduga tewas karena gantung diri dibalik jeruji besi.

Sementara ini, pemeriksaan baru dilakukan terhadap brigadir polisi yang bertugas saat itu. Sedangkan kasat maupun Kapolres Pandeglang, belum diperiksa.

“(Kapolres sama kasat diperiksa) Enggak, ini kan yang piket dulu dong, yang piket saat itu. Propam sudah turun untuk memastikan dicek,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (11/07/2023).

Saat ini, baru ada empat personel Polres Pandeglang yang diperiksa Propam Polda Banten. Mereka dimintai keterangan sesuai tugas dan kewajibannya, saat BC, tewas dibalik jeruji besi.

**Baca Juga: Pernah Diomeli Mensos, Tahanan Polres Pandeglang Tewas di Penjara

“Yang piket saat itu, karena masing-masing tugas dan peranannya ada disitu pas piket jaga. Ini empat orang anggota yang sedang dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, BC (23), tersangka TPPO tewas dibalik jeruji besi Rutan Mapolres Pandeglang, pada Selasa, 04 Juli 2023. Dia ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang dibawah pimpinan AKP Silton, pada 16 Juni 2023, karena menjual dua siswi SMP ke pria hidung belang, seharga Rp 300 ribu.(Dhi)




Mati di Polres Pandeglang, Nyaris Tiap Hari Minta Kiriman Uang

Kabar6-Pelaku TPPO yang mati di Polres Pandeglang pada 04 Juli 2023, kerap meminta uang ke keluarganya. Uang yang diminta BC (23) nominalnya bervariasi, jika di total, mencapai jutaan rupiah.

Sebelum meninggal, BC sempat dimarahi Mensos, Tri Rismaharini dibawah sorot kamera, pada 20 Juni 2023. BC ditangkap Polres Pandeglang karena menjual dua siswi SMP sebagai PSK, pada 16 Juni 2023.

“Minta uangnya Rp 200 ribu, Rp 150 rib. Ke adiknya minta Rp 350, itu SMS ke adik nya sempat minta uang sejuta.
Itu hampir setiap hari kecuali pas hari besuk, jadwal besuknya itu Selasa sama Jumat,” ujar Agus, paman BC, Minggu (09/07/2023).

Keluarga juga bercerita jika BC sempat mendapat ancaman, jika dia tidak dikirimi uang, maka dia akan dibunuh oleh seseorang dibalik jeruji besi. Ibu korban pun menangis mendengar anaknya bercerita seperti itu, sehingga kemauannya selalu dituruti.

**Baca Juga: Keluarga Sebut Kematian Tersangka TPPO di Polres Pandeglang Janggal

“Ternyata anak itu nangis terus, mintain uang terus dan terakhir dia bilang begitu. Kalau enggak ngasih uang saya mah mau di jasad aja, itu udah jelas mau dibunuh itu, itu ada bahasa seperti itu ancamannya,” jelasnya.

Keluarga dengan segala keterbatasan yang dimiliki berusaha menuruti kemauan BC, meski mereka bingung, uang tersebut digunakan apa oleh BC.

Keluarga juga memiliki bukti transfer uang yang diminta oleh BC. Sedangkan komunikasi yang dilakukan BC, menggunakan handphone yang ada di Rutan Polres Pandeglang.

“Itu dia nelpon biasanya minta uang, trus kita transfer. Bukti transferannya juga ada,” terangnya.(Dhi)




Keluarga Sebut Kematian Tersangka TPPO di Polres Pandeglang Janggal

Kabar6-Kejanggalan kematian BC, tersangka TPPO di dalam Rutan Polres Pandeglang, diungkap keluarga. Mereka meragukan pria berusia 23 tahun itu tewas gantung diri menggunakan tali celana pendek, m.eski saat ditemukan tewas, terdapat bekas jeratan tali di leher pelaku TPPO.

“Diperlihatkan ke keluarga, katanya enggak ada luka cuma ada bekas tali di leher aja, tali juga itu karet kolor. Itu karet kolor kalau untuk gantung diri mah enggak bakal kuat lah,” ujar Agus, paman korban, kepada awak media, Minggu (09/07/2023).

Seperti diketahui, BC pelaku TPPO, pernah diomeli Tri Rismaharini, Mensos, di depan Mapolres Pandeglang  di bawah sorot kamera. BC tewas pada 04 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 wib.

Di hari kematiannya, keluarga dilarang menjenguk BC di balik jeruji besi Rutan Mapolres Pandeglang. Hingga akhirnya mereka diberi tahu kalau BC tewas gantung diri.

“Katanya meninggalnya hari Selasa sekitar jam 06.00 wib jam 07.00 wib pagi, tapi keluarga datang ke situ itu sekitar jam 11.00 wib dan enggak dikasih tahu. Bilangnya malah lagi ada kunjungan Polda dan disuruh pulang lagi,” jelasnya.

**Baca Juga: Pernah Diomeli Mensos, Tahanan Polres Pandeglang Tewas di Penjara

Agus bercerita tali itu tidak dibawa pulang ke rumah duka, hanya saat ditemukan tewas, korban BC tergantung dengan tali celana pendek itu. Menurut keterangan yang di dapat keluarga, ada dua utas tali yang digabung jadi satu dan dijadikan alat sebagai gantung diri.

Hingga kini, keluarga masih berkeyakinan tali tersebut tidak akan kuat menahan beban tubuh BC untuk bunuh diri.

“Enggak dibawa pulang (tali kolornya), cuma katanya itu bekas talinya masih nempel dileher. Kurang lebih ada dua talinya cuma sejengkal-sejengkal. Intinya enggak bakal mematikan lah itu tali sampai gantung diri, talinya juga kecil,” terangnya.

Polda Banten akan mengecek terlebih dahulu mengenai kebenaran informasi tersebut. Sedangkan hingga berita ini diayangkan, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, belum merespon konfirmasi yang sudah dikirimkan sejak Sabtu, 08 Juli 2023.

“Saya cek dulu,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, melalui pesan elektroniknya, Minggu (09/07/2023).(Dhi)




Pernah Diomeli Mensos, Tahanan Polres Pandeglang Tewas di Penjara

Kabar6-Tahanan di Polres Pandeglang berinisial BC (23), tewas dibalik jeruji besi. Dia merupakan tersangka TPPO yang sempat dimarahi Mensos, Tri Rismaharini, pada 20 Juni 2023 silam. Kala itu, tersangka ditaruh di depan Mapolres Pandeglang, disaksikan banyak orang dan dihadapan sorot kamera, mantan Walikota Surabaya itu mengomeli pelaku.

BC ditemukan tewas pada Selasa, 04 Juli 2023 lalu, dengan alasan mati gantung diri. BC ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, yang dipimpin AKP Silton, karena menjual dua siswi SMP ke pria hidung belang, seharga Rp 300 ribu.

“Di Pandeglang ketemu tuh sama saudara (saya), bahwa katanya anak kita itu meninggal dan pas meninggalnya itu enggak diperlihatkan di situ mayatnya. Berarti dari pagi itu dibawa ke rumah sakit Pandeglang, udah di freezer itu, anak itu,” ujar Agus, paman korban, kepada awak media, Sabtu (08/07/2023).

Pihak keluarga mendapatkan penjelasan dari Polres Pandeglang kalau BC tewas gantung diri. Namun mereka mengakui kejanggalan tersebut, lantaran tidak boleh ada benda berbahaya masuk ke balik jeruji besi. Kemudian, rekaman CCTV yang ada di dalam Rutan Polres Pandeglang pun tak pernah ditunjukkan ke keluarga korban.

**Baca Juga: Punya Kedekatan Idelogis, Anis Matta Beri Sinyal Kuat Partai Gelora Bakal Dukung Prabowo

Kejanggalan lainnya, polisi beralasan, BC tewas dengan gantung diri menggunakan tali celana. Menurut mereka, tali celana yang berukuran kecil, tidak akan kuat menahan berat tubuh BC.

“Saya penasaran, jadi gini apakah bisa tali kolor itu segede jentik yang kecil gitu bisa menggantung diri? Kan enggak masuk akal. Itu talinya sejengkal-sejengkal, gantungnya itu kemana? Terus itu tali segede itu enggak bakal kuat buat gantung orang mah,” jelasnya.

Hingga berita ini dibuat, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, maupun Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, belum merespon pesan elektronik yang dikirimkan.

BC tak sendiri, dia ditangkap bersama temannya berinisial AL (21) oleh Satreskrim Polres Pandeglang, pada 16 Juni 2023. Karena menjajakan dua siswi SMP kepada pria hidung belang seharga Rp 300 ribu.

Sebelum diketahui meninggal, keluarga akan menjenguk BC di balik jeruji besi. Namun dilarang oleh petugas kepolisian di Polres Pandeglang dengan alasan ada kunjungan dari Polda Banten. Keluarga pun menuruti perintah dari polisi tersebut.

“Saudara itu mau ngebesuk hari Selasa itu, ternyata pas nyampe di sana enggak bisa, katanya lagi ada kunjungan Polda. Pulang lagi aja katanya gitu. Selanjutnya saudara ke pasar Pandeglang, enggak lama di telpon bahwa meninggal, saudara kaget terus balik lagi kesana (Polres Pandeglang),” ujarnya.(Dhi)




Heboh Jembatan Pantai Carita Berbayar Rp5000

Kabar6-Polsek Carita bersama perangkat desa mengamankan remaja yang melakukan pungutan liar (pungli) jembatan berbayar sebesar Rp 5 ribu ke setiap wisatawan yang melintas. Lokasinya berada di Pantai Wara-wiri, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pungli terhadap wisatawan yang menyeberangi jembatan berbayar itu diduga terjadi pada Minggu, 02 Juli 2023, saat libur panjang Idul Adha 1444H. Kemudian, videonya viral pada Senin, 03 Juli 2023, di jejaring media sosial (medsos).

“Pelaku ada 20 orang, yang diamankan itu yang punya jembatannya 2 orang, yang lain anak buahnya,” ujar Sandi Wyasa, Kades Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (04/07/2023).

Kedua orang yang diamankan oleh Polsek Carita berinisial DD dan Sa, warga Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Keduanya hanya diberi teguran dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

**Baca Juga: 2 Saksi Perkara Ekspor CPO Sawit Diperiksa

Keduanya mendatangi Polsek Carita pada Selasa siang, 04 Juli 2023, sekitar pukul 12.00 wib, untuk memberikan keterangan ke kepolisian.

“Kita undang, dia langsung pada datang ke sini jam 12.00 wib. Hanya musyawarah dan permintaan maaf, dia janji tidak diulangi lagi,” terangnya.

Sedangkan barang bukti berupa dua buah jembatan yang nampak di video viral tersebut, disita Polsek Cikupa. Aparatur desa berjanji akan membuat jembatan agar bisa dilalui wisatawan secara gratis.

“Mudah-mudahan nanti coba kita bicarakan, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan buatkan jembatan gratis,” jelasnya.(Dhi)




Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AHM, terdakwa revenge porn dengan hukuman maksimal, yakni 6 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu sesuai penerapan Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE. Pihak korban mengaku puas dengan tuntutan jaksa tersebut dan kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Jaksa juga tadi menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun. Lalu kemudian hukuman denda nya Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Risky Arifianto, kuasa hukum korban IK, Selasa (27/06/2023).

Usai vonis hakim dibacakan, korban akan membuat laporan baru ke polisi, mengenai tindakan pemerkosaan, pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terdakwa AHM kepada korban IK. Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

**Baca Juga: Kejari Pandeglang Tanggapi Cuitan Twitter Kakak Korban Revenge Porn

Keluarga, korban, dan kuasa hukum berharap majelis hakim PN Pandeglang bisa membuat putusan atau vonis sesuai tuntutan JPU. Pembacaan putusan direncanakan berlangsung pada 11 Juli 2023 mendatang.

“Kita enggak akan berhenti disini. Setelah putusan ini misalkan hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan melaporkan lagi dengan membawa dasar ini untuk melaporkan UU TPKS-nya,” terangnya.

Terkait keputusan majelis hakim yang menerapkan sidang tertutup, kuasa hukum menerima hal tersebut. Mengingat, adanya tindakan asusila dalam kasus tersebut, sehingga privasi korban harus dilindungi.

“Walaupun kasusnya UU ITE, cuma disini ada unsur asusilanya, sehingga hakim memutuskan sidang ini dinyatakan tertutup untuk umum, untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,” jelasnya.(Dhi)




Kejari Pandeglang Tanggapi Cuitan Twitter Kakak Korban Revenge Porn

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne

Kabar6-Kejari Pandeglang mengaku bingung dengan cuitan @zanatul_91 di akun Twitter nya. Dimana, dalam thread yang dia bikin, menuliskan kalau korban revenge porn dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari kejaksaan, untuk bertemu di sebuah cafe yang menyediakan live musik.

Sedangkan kala itu, nama jaksa yang disebut sedang berkumpul bersamanya dan juga pejabat lainnya. Setelah ditelisik, nomer kontak yang menghubungi korban IK bukan milik jaksa yang disebut.

“Saya masih ada screenshot percakapan saya dengan korban. Terus saya bilang bahwa enggak ada (pemilik nomor tersebut), terus korban bales lagi, loh Bu chatnya dihapus, tapi kita sempat screenshot. Dan saya bilang ini orangnya ada di sini, ngomong langsung aja sama Bu Dessy,” ujar Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/06/2023).

Akun Twitter @zanatul_91 juga memprotes unggahan Kejari Pandeglang yang menampilkan foto IK di medsos, karena dianggap merusak privasi adiknya. Akhirnya, kejaksaan menghapus postingan itu dari medsos miliknya, karena menghargai keluarga korban yang keberatan.

**Baca Juga: Thread Larangan Bawa Pengacara Kasus Revenge Porn Pandeglang

Menurut kejaksaan, postingan tersebut sudah melalui seleksi dan tidak menampilkan wajah korban secara jelas. Lantaran IK memakai masker, secara otomatis melindungi wajahnya agar tidak terlihat oleh publik.

“Kami juga mengetahui kode etik dalam mengeluarkan statemen maupun foto di medsos, pada saat itupun kami menuliskan pelayanan hukum dan foto korban pun pakai masker. Apakah itu melanggar? Saat diminta takedown itu kami takedown, kami menghargai kalau memang keluarganya tidak nyaman ya enggak masalah (ditakedown),” tuturnya.

Mengenai adanya tudingan intimidasi dari Kejari Pandeglang ke korban IK, Helena menyebut kalau kejaksaan memberi hadiah boneka ke korban. Mereka heran jika tindakan itu dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Pemberian boneka itu dilakukan di Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, sekaligus pertemuan terakhir Kejari dengan korban sebelum persidangan.

“Apa itu bentuk intimidasi? Saya bingung. Jadi boneka itu bentuk kasih sayang kami, bahwa boneka itu lambang cinta,” terangnya.(Dhi)




Thread Larangan Bawa Pengacara Kasus Revenge Porn Pandeglang

Kabar6-Akun twitter @zanatul_91 membuat thread mengenai larangan keluarga menyertakan pengacara untuk membela IK, korban revenge porn. Menurut Kejari Pandeglang, mereka hanya memberi masukan bahwa korban sudah didampingi oleh jaksa yang akan menuntut terdakwa AHM, dalam kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kami juga diberi tahu kalau korban ada pengacara, maka saya bilang kok pakai pengacara? Kan korban? Kami sudah mewakili korban loh dan biasanya yang pake pengacara itu terdakwa. Yaudah saya bilang gimana baiknya aja. Terus jawaban dari pihak keluarga katanya, ada pengacaranya kami kenal. Yaudah enggak masalah saya bilang,” ucap Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/06/2023).

Thread lainnya, mengenai larangan masuk ke ruang sidang. Lantaran hakim sudah menetapkan sidang dilakukan secara tertutup, karena kasus asusila. Sidang tertutup demi menjaga kenyamanan, keamanan dan psikologis korban IK. Dimana, tindakan asusila keduanya direkam dan disebar oleh AHM melalui akun medsos.

**Baca Juga: Viral Pelecehan Revenge Porn di Pandeglang, Ini Kata Kejaksaan

“Dalam persidangan, karena ini kasusnya masalah pencabulan, maka persidangan itu tertutup. Yang mengatur itu hakim dan jaksa, dari pengadilan. Kita tidak pernah sama sekali mengusir atau bahkan tidak boleh masuk,” terangnya.

Kejari Pandeglang menerima pelimpahan berkas dari Polda Banten, atas kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Kemudian, pada Senin, 19 Juni 2023, korban serta keluarga ingin membuat laporan baru ke Kejari Pandeglang, mengenai pemerkosaan.

Oleh kejaksaan disarankan membuat laporan ke polisi, disertai bukti dan fakta yang dimilikinya.

“Laporkan aja ke polisi dengan data yang ada. Kami juga sempat bilang, lalu visumnya ini nanti gbagaimana ya? Karena perkara ini sudah tiga tahun yang lalu. Itu yang kami katakan,” jelasnya.(Dhi)




Viral Pelecehan Revenge Porn di Pandeglang, Ini Kata Kejaksaan

Kabar6-Thread dari pemilik akun @zanatul_91 ramai diperbincangkan di jagat Twitter, bahkan menduduki rangking satu. Kasus revenge porn itu sebelumnya ditangani cyber crime Polda Banten, sebelum dilimpahkan ke Kejari Pandeglang dan menjadi viral seperti sekarang.

Cyber crime Polda Banten menetapkan AHM, selaku kekasih korban sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.

AHM dan IK berpacaran sejak SMP dan berlanjut hingga ke bangku kuliah. Hingga pada 2021, korban dipaksa menenggak miras, saat mabuk, keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam pelaku, sebagai senjata agar IK tidak memutuskannya.

“AHM dengan IK sekitar 2015-2016, saat keduanya masih duduk di bangku SMP lalu lanjut berpacaran hingga kuliah. Pada 2021 saksi IK melakukan persetubuhan dengan terdakwa di rumah terdakwa di Komplek Bumi Cipacung Indah (Pandeglang) dan video tersebut disimpan dalam bentuk video di hp milik terdakwa,” ujar Nia Yuniawati, Jaksa Kejari Pandeglang, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Selasa (27/06/2023).

Hingga akhirnya mereka ribut besar dan korban memutuskan tali asmara yang telah di jalan bertahun lamanya. Kemudian pada 27 Desember 2022, pelaku AHM yang kesal diputuskan oleh IK, menyebar video porno ke teman dekat IK melalui akun Instagram. Kebenaran rekaman video itu dikonfirmasi ke IK.

“Bertempat di kediaman terdakwa di Kabupaten Pandeglang, terdakwa mengirimkan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi IK melalui apliaksi DM IG, dari akun IG terdakwa kepada saksi SM yang merupakan teman dekat saksi IK,” terangnya.(Dhi)