oleh

Viral Pelecehan Revenge Porn di Pandeglang, Ini Kata Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Thread dari pemilik akun @zanatul_91 ramai diperbincangkan di jagat Twitter, bahkan menduduki rangking satu. Kasus revenge porn itu sebelumnya ditangani cyber crime Polda Banten, sebelum dilimpahkan ke Kejari Pandeglang dan menjadi viral seperti sekarang.

Cyber crime Polda Banten menetapkan AHM, selaku kekasih korban sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.

AHM dan IK berpacaran sejak SMP dan berlanjut hingga ke bangku kuliah. Hingga pada 2021, korban dipaksa menenggak miras, saat mabuk, keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam pelaku, sebagai senjata agar IK tidak memutuskannya.

“AHM dengan IK sekitar 2015-2016, saat keduanya masih duduk di bangku SMP lalu lanjut berpacaran hingga kuliah. Pada 2021 saksi IK melakukan persetubuhan dengan terdakwa di rumah terdakwa di Komplek Bumi Cipacung Indah (Pandeglang) dan video tersebut disimpan dalam bentuk video di hp milik terdakwa,” ujar Nia Yuniawati, Jaksa Kejari Pandeglang, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Selasa (27/06/2023).

Hingga akhirnya mereka ribut besar dan korban memutuskan tali asmara yang telah di jalan bertahun lamanya. Kemudian pada 27 Desember 2022, pelaku AHM yang kesal diputuskan oleh IK, menyebar video porno ke teman dekat IK melalui akun Instagram. Kebenaran rekaman video itu dikonfirmasi ke IK.

“Bertempat di kediaman terdakwa di Kabupaten Pandeglang, terdakwa mengirimkan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi IK melalui apliaksi DM IG, dari akun IG terdakwa kepada saksi SM yang merupakan teman dekat saksi IK,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email