oleh

Thread Larangan Bawa Pengacara Kasus Revenge Porn Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Akun twitter @zanatul_91 membuat thread mengenai larangan keluarga menyertakan pengacara untuk membela IK, korban revenge porn. Menurut Kejari Pandeglang, mereka hanya memberi masukan bahwa korban sudah didampingi oleh jaksa yang akan menuntut terdakwa AHM, dalam kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kami juga diberi tahu kalau korban ada pengacara, maka saya bilang kok pakai pengacara? Kan korban? Kami sudah mewakili korban loh dan biasanya yang pake pengacara itu terdakwa. Yaudah saya bilang gimana baiknya aja. Terus jawaban dari pihak keluarga katanya, ada pengacaranya kami kenal. Yaudah enggak masalah saya bilang,” ucap Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/06/2023).

Thread lainnya, mengenai larangan masuk ke ruang sidang. Lantaran hakim sudah menetapkan sidang dilakukan secara tertutup, karena kasus asusila. Sidang tertutup demi menjaga kenyamanan, keamanan dan psikologis korban IK. Dimana, tindakan asusila keduanya direkam dan disebar oleh AHM melalui akun medsos.

**Baca Juga: Viral Pelecehan Revenge Porn di Pandeglang, Ini Kata Kejaksaan

“Dalam persidangan, karena ini kasusnya masalah pencabulan, maka persidangan itu tertutup. Yang mengatur itu hakim dan jaksa, dari pengadilan. Kita tidak pernah sama sekali mengusir atau bahkan tidak boleh masuk,” terangnya.

Kejari Pandeglang menerima pelimpahan berkas dari Polda Banten, atas kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Kemudian, pada Senin, 19 Juni 2023, korban serta keluarga ingin membuat laporan baru ke Kejari Pandeglang, mengenai pemerkosaan.

Oleh kejaksaan disarankan membuat laporan ke polisi, disertai bukti dan fakta yang dimilikinya.

“Laporkan aja ke polisi dengan data yang ada. Kami juga sempat bilang, lalu visumnya ini nanti gbagaimana ya? Karena perkara ini sudah tiga tahun yang lalu. Itu yang kami katakan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email