Digitalisasi Transaksi Terus Dilakukan Pemkab Lebak untuk Kurangi Kebocoran Pendapatan
Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalukan langkah-langkah sebagai upaya dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan dengan melakukan revisi terhadap Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Revisi tersebut untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Iti di Gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung, Senin (16/10/2023).
Maka dari itu kata Iti, penetapan perda tersebut harus segera dilakukan agar pemerintah daerah tidak kehilangan momentum atas potensi pendapatan asli daerah (PAD).
**Baca Juga: Ibu Bhayangkari Diduga Selingkuh, Digerebek Suaminya di Hotel Cilegon
Lanjut Iti, upaya lain yang juga terus dilakukan Pemkab Lebak untuk meningkatkan PAD dengan digitalisasi transaksi penerimaan.
“Dengan digitalisasi transaksi juga diharapkan dapat mengurangi kebocoran pendapatan daerah,” sebut Iti.
Kemudian sambung Iti, Pemkab Lebak dalam sisi penganggaran belanja daerah selalu memperhatikan azas manfaat, keadilan dan kepatutan serta kemampuan keungan daerah.
“Tentu tetap melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan dalam pelaksanaannya,” pungkas Iti.(Nda)