oleh

BNN Banten Amankan 12 Kg Sabu di Priuk Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten amankan narkotika jenis sabu seberat 12,870 kilogram di wilayah Banten.

Barang haram tersebut dimasukkan ke 11 bungkus plastik hitam dan 1 plastik putih.

Dari hasil pengamanan tersebut, BNN berhasil juga mengamankan dua orang, di antaranya HS (46) warga Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, dan B (46) warga Aceh.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rohmad Nursahid pengungkapan sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

**Baca Juga: Harga Beras Naik, Pedagang di Tangsel: Sangat Terasa

“Lalu tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Rohmad, Kamis (7/9/2023).

Kemudian, sekitar pukul 17.00 tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil yang dibantu tim IT intelijen BNN RI berhasil mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

“Dari situ kita mengamankan 11 bungkus warna hitam ditambah 1 bungkus plastik warna bening narkotika jenis sabu yang sudah dibuka dengan berat bruto sebanyak 12.870 kilogram,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email