oleh

Belasan Pengawas Pemilu di Lebak Mengundurkan Diri, Bawaslu Siapkan PAW

image_pdfimage_print

Kabar6-Belasan pengawas Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak mengundurkan diri. Mereka terdiri dari 11 pengawas kelurahan/desa (PKD) dan 3 pengawas di tingkat kecamatan (panwascam).

Belasan pengawas pemilu yang mengundurkan diri tersebut tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama (PPPK).

“Untuk anggota panwascam ada 6 orang dan PKD 25 orang yang tercatat sebagai PPPK. Tiga orang anggota panwascam sudah menyerahkan surat pengunduran diri, dan tiga orang lagi hari ini rencananya juga menyusul,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Rabu (11/10/2023).

Dedi menjelaskan, pihaknya akan segera menyiapkan proses pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota panwascam yang mengundurkan diri. Namun berbeda dengan PKD, prosesnya diserahkan ke masing-masing panwascam.

“Saya sangat berharap pengawasan yang dilakukan oleh teman-teman pengawas menjadi lebih fokus dan maksimal, karena memang pengawasan harus dilakukan dengan fokus,” terang Dedi.

**Baca Juga: Polres Metro Tangerang Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Kerawanan Pemilu

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lebak Deden Kurniawan menambahkan, anggota panwascam yang mengundurkan diri yakni Cibadak, Bojongmanik, Muncang, Cipanas, dan Cibeber.

“Proses PAW tentu akan dilakukan secepatnya. Mekanismenya kalau tidak ada waiting list maka akan kami ambil urutan tujuh dan dibawahnya yang lolos CAT untuk dilakukan tes wawancara,” kata Deden.

Surat pengunduran diri anggota panwascam, sambung Deden, akam ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengeluarkan surat pemberhentian.

“Jadi nanti saat proses PAW, kami akan mengeluarkan dua surat, yakni surat pengangkatan dan surat pemberhentian dengan hormat,” jelas Deden.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email