“Saya akan melaporkan dugaan pelanggaran dana kampanye pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kota Tngsel,” ujar Direktur LKP Ibnu Jandi, Sabtu (3/1/3014).
Menurut Jandi, dugaan pelanggaran Pileg yang akan dilaporkannya terkait dengan adanya dugaan belasan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan yang tidak melaporkan dana kampanyenya.
“Total Caleg yang akan kami laporkan ada tujuh belas. Semuanya berasal dari PDI Perjuangan. Itu karena kami menduga mereka melanggar UU No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPu No 1 th 2014,” ujar Jandi lagi.
Jandi menjelaskan, dalam Pasal 135 disebutkan, bahwa laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah pemungutan suara.**Baca juga: Anggaran Baru, 103 Pejabat Tangsel Kena Reshuffle.
Sedangkan dalam Pasal 138 Ayat (3) disebutkan, bahwa pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.(tom migran)