oleh

Bayi Lobster Senilai Rp17 Miliar Diselundupkan Ke Singapura

image_pdfimage_print

Kabar6-Bayi lobster yang akan diselundupkan ke Singapura berjumlah 118.383 ekor, senilai Rp17.862.450.000 berhasil digagalkan penyelundupannya oleh tim gabunhan TNI AL.

“Harga yang begitu tinggi diluar negeri, sekarang marak pengiriman baby lobster. Kita mendukung program pemerintah, sekaligus KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan),” kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah, dikantornya, Jumat (04/10/2019).

Penggagalan upaya penyelundupan baby lobster yang dilakukan oleh TNI AL Banten terjadi malam tadi, Kamis 03 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, disebuah gudang milik pelaku HO yang masih dilakukan pengejaran.

Dari dalam gudang berhasil ditangkap dua pelaku yang merupakan anak buah HO, yakni Ws dan Ef. Keduanya ditangkap saat mencatat dan membungkus bayi lonster di Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

“Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan. Tadi malam, kita melaksanakan penangkapan di gudang milik HO. Saat ditangkap (Ws dan Ef) sedang melakukan pencatatan dan pengepakkan,” terangnya.

Menurut Hanafi, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Banten, benur atau bayi lobster belum bisa dibudidayakan, sehingga untuk mendapatkannya masih mencari di laut bebas yang berkarang.

Di Indonesia, belum bisa membesarkan bayi lobster sedangkan potensinya sangat besar yang berada di wilayah Pantai Selatan.

Harga jual baby lobster di dalam negeri per ekornya hanya Rp50 ribu. Sedangkan diluar negeri, sudah mencapai Rp 200 ribu per ekornya.

Nilai ekonomis yang tinggi, membuat penyelundupan bayi lobster sangat tinggi. Berdasarkan data dari BKIPM Banten, sepanjang tahun 2019, setidaknya tercatat delapan kali upaya penyelundupan yang berhasil di gagalkan.

“Yang baru bisa membesarkan itu di Vietnam dan Taiwan. Nilai ekonomisnya sangat besar. Ini (bayi lobster) dikirim ke Singapura hanya untuk transit saja, tujuannya ke Vietnam,” kata Hanafi, ditemui ditempat yang sama, Jumat (04/10/2019).**Baca juga: Survei Integritas KPK, Banten Urutan Ke-5 Terendah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1, Junto Pasal 88 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 junto pasal 31 ayat 1, UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email