Kabar6-Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengusut dugaan korupsi pada penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 Miliar pada tahun anggaran 2020.
Penyelidikan dilakukan setelah kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan catatan Kabar6.com, rencana penyertaan modal untuk perusahaan pelat merah tersebut pernah ditolak oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak.
**Baca Juga:Desika, Penyangga KSPN Danau Toba Diharapkan Menjadi Kekuatan Ekonomi Baru di Sumut
PPP menolak penyertaan modal Rp15 Miliar untuk PDAM masuk dalam Rancangan APBD Lebak Tahun Anggaran 2020.
Saat itu, Wakil Ketua Fraksi PPP Musa Weliansyah meminta Pemerintah Kabupaten Lebak mengkaji terlebih dahulu rencana tersebut.
“Kami minta pemerintah daerah melakukan kajian terlebih dahulu dan disesuaikan dengan kebutuhan yang lain,” kata Musa, Selasa (5/11/2019).
Menurut dia, kajian terhadap penyertaan modal penting dilakukan pemerintah karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Ini kan bicaranya dari hulu ke hilir, pemasangan instalasi dan sebagainya. Sementara debit air yang tersedia sangat minim, jadi percuma melakukan perluasan jaringan jika debit air tidak ada,” terang Musa.
Selain penyertaan modal ke PDAM, PPP juga menolak suntikan modal Rp1,5 miliar ke PD Lebak Niaga, PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebesar Rp1,5 miliar dan PD BPR-LPK Warunggunung sebesar Rp3,1 miliar.
Musa menilai, di tengah pembahasan defisit APBD 2020 sebesar Rp150 miliar, terdapat penyertaan modal tidak seharusnya dilakukan.
“Kita kan enggak tahu berapa yang dihasilkan dari usaha perkreditan rakyat Warunggunung termasuk PT LKM. Selama enggak jelas, saya kira penyertaan modal harus dikaji ulang oleh pemerintah daerah,” tandas dia.(Nda)