oleh

Bawaslu Banten Sebut Kampanye di Fasilitas Pemerintah Rawan Pelanggaran 

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zaenal Muttaqin menilai penggunaan fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk jadi lokasi kampanye pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat rawan pelanggaran dan rentan disalahgunakan.

Ada tiga syarat bagi calon yang hendak melakukan kampanye di dua tempat tersebut, kata dia, diantaranya harus mendapatkan undangan, mendapatkan izin pengelola, dan tiga tidak ada  atribut partai.

“Tiga syarat ini harus dipenuhi, kalau terpenuhi pun rentan disalahgunakan. Kenapa? Karena kita tahu sendiri kepala daerah itu, terutama di Banten ini rata-rata perwakilan partai politik, memiliki kepentingan politik dan yang mengurusnya struktur birokrasi di pemerintah daerah yang mengelola fasilitas adalah ASN,” kata Zaenal di kantor di Kota Serang, Kamis (31/8/2023).

**Baca Juga: Jokowi Berjanji Dorong KUR Pakai Sistem Skoring Tanpa Agunan

Untuk itu, KPU harus mengatur lebih detail soal penggunaan fasilitas-fasilitas tersebut. Jika tidak ada aturan yang jelas hal itu rawan disalahgunakan dan berujung pada sengketa.

Tak hanya KPU, pemerintah daerah pun harus memiliki kriteria yang lebih spesifik fasilitas mana saja yang bisa digunakan untuk mensinkronkan keputusan MK tersebut.

Kemudian untuk lembaga pendidikan, menurut Zaenal ada sekolah dan perguruan tinggi. Jika sekolah yang dijadikan tempat kampanye, maka pihak sekolah yang mengundang peserta kampanye dan hal itu berpotensi bermasalah secara etika internal mereka apalagi jika statusnya sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).

“Maka ini harus diatur dengan baik, duduk bersama antara KPU dan Pemerintah Daerah, merumuskan seperti apa polanya. Kalau Bawaslu saat ini hanya bisa menghimbau agar hati-hati dalam penggunaan fasilitas ini,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email