oleh

Bawa Ular Piton Berselancar, Pria Australia Ini Kena Denda Rp23 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria membuat heboh Kota Gold Coast di Australia karena melanggar peraturan yang dibuat otoritas setempat, yaitu membawa seekor ular piton karpet saat berselancar.

Sebuah rekaman video yang viral, melansir ndtv, memperlihatkan pria itu berselancar sambil membawa ular piton karpet peliharaannya. Diketahui, otoritas mengizinkannya memelihara ular, tetapi pria yang tak disebutkan namanya itu tidak memiliki izin mengeluarkannya dari alamat terdaftar, apalagi membawanya untuk berselancar.

“Untuk membawa hewan ke tempat umum atau memamerkannya perlu izin tersendiri,” demikian pernyataan Departemen Lingkungan dan Ilmu Pengetahuan Queensland. “Ular jelas hewan berdarah dingin, dan meskipun mereka bisa berenang, reptil umumnya menghindari air. Piton akan mendapati airnya sangat dingin, dan satu-satunya ular yang seharusnya ada di lautan adalah ular laut.”

Pihak berwenang kemudian mendenda pria itu sekira Rp 23 juta. Piton karpet adalah ular tidak berbisa yang dapat tumbuh hingga panjang tiga meter. Hewan melata itu melilit mangsa lalu meremasnya hingga mati lemas. Ular piton karpet kebanyakan memakan burung, kadal, dan mamalia kecil lainnya.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email