oleh

Bank Banten Bergabung Dengan Bank BJB

image_pdfimage_print
Kabar6-Bank Banten dan Bank BJB akhirnya bergabung menjadi satu perusahaan. Hal itu sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Demikian hal itu dalam siaran Pers yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Kamis (23/4/2020).
Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubemur Banten Wahidm Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank BJB.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan LOI akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama kedua belah pihak.
Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha Bank BJB  akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank tersebut, sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada Kabar6.com, Kamis (22/4/2020).
Menurutnya, segala tahapan yang filakukan telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang mengatur.**Baca juga: Mudik Dilarang, Penumpang di Pelabuhan Merak Melonjak Dua Lipat.
“Betul, Semua kita pastikan berjalan sesuai dengan aturan. Ada mekanisme yang mengatur. Kalau RKUD harus single treasury account, jadi RKUD tetap di BJB (pembayaran melalui APBD Banten),” katanya.(Den)
Print Friendly, PDF & Email