25 Mahasiswa Luka-luka akibat Bus Terguling di Leuwidamar Lebak

Kabar6-Bus membawa puluhan mahasiswa terguling di Jalan Raya Leuwidamar tepatnya di tanjakan Jaura, Kampung Cibunut, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat (25/11/2022).

Kecelakaan yang terjadi sekira pukul 11.40 WIB tersebut saat bus hendak menuju perkampungan masyarakat Baduy, di Desa Kanekes. Bus terguling setelah diduga tak kuat menanjak.

Akibat kecelakaan tunggal itu, sebanyak 25 mahasiswa jurusan Sosiologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang hendak melakukan praktik studi mengalami luka-luka.

“Ada 25 orang mahasiswa dan mahasiswi yang luka-luka, kebanyakan perempuan. Semua yang luka diarahkan untuk dibawa ke puskesmas untuk dapat perawatan,” kata Kepala Puskesmas Cisimeut, Dede Hardiansyah kepada Kabar6.com.

**Baca juga: Bus Angkut Mahasiswa Hendak Menuju Baduy Terguling

Dede mengatakan, puluhan mahasiswa tersebut hanya mengalami luka ringan seperti lecet-lecet. Hanya tinggal beberapa orang saja yang masih perlu istirahat karena syok.

“Tinggal 9 orang masih di puskesmas, cuma butuh istirahat sebentar saja karena syok. Yang lain sudah melanjutkan perjalanan lagi ke Baduy,” ucap Dede.(Nda)

 

 

 

 

 

 




Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya

Kabar6.com

Kabar6- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keempat saksi yang diperiksa tersebut antara lain INP, Y, FA dan AW.

INP diketahui sebagai karyawan Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Sedangkan, Y merupakan karyawan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ungkap Ketut, Jumat (25/11/2022).

Selanjutnya, kata Ketut, FA selaku Manager Keuangan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

**Baca juga:Soal Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Tahan Boss PT SLM

Dan, AW selaku Vice President Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” katanya. (Tim K6/Rls)




Garap Proyek Pengeboran Migas Pertamina Gandeng Kejati Banten

Kabar6-Anak usaha PT Pertamina (Persero) menggandeng jaksa selaku pengacara negara dalam melaksanakan kegiatan proyek pengeboran minyak dan gas. Pengeboran rawan terjadi pencemaran lingkungan di wilayah pesisir perlintasan Banten.

“Untuk mencegah terjadinya masalah yang berkaitan dengan wilayah di Banten, masyarakat serta lingkungan,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Agustin di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jum’at (25/11/2022).

Proyek itu digarap oleh PT Pertamina PHE OSES dan PT Pertamina PHE ONWJ di daerah pesisir yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Pengeboran di wilayah zona 5 dan 6.

Agustin sebutkan karena pengeboran minyak bisa saja berdampak terhadap lingkungan. Upaya-upaya mitigasi makanya perlu dilakukan sebagai pencegahan terjadinya masalah.

“Banyak lokasinya. Opsor itu bisa bergerak ada yang bisa di atas kapal minyak,” ujarnya.

Terpisah di lokasi yang sama, Muhammad Ibnu Wardana, Senior Manajer Legal Counsil Regional 2 PT Pertamina Hulu Energi, membenarkan adanya potensi yang bisa muncul selama kegiatan pengeboran minyak dan gak di lepas pantai.

“Gugatan hukum, pengadaan barang dan jasa, bagian perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

**Baca juga: Anak Usaha PT Pertamina di Pamulang Cairkan Proyek Fiktif

Pada dasarnya, lanjut Ibnu, pihaknya ingin mengoptimalkan aset-aset negara bisa tetap produksi dengan kondisi yang saat ini usianya sudah cukup tua. Oleh karena itu perlu dukungan kejaksaan dalam aspek legalitas operasi produksi yang berjalan.

“Pada akhirnya juga dapat menghitung produksi energi nasional dengan lebih baik lagi,” tambahnya.(yud)




Bus Angkut Mahasiswa Hendak Menuju Baduy Terguling

Kabar6-Sebuah bus terguling di Jalan Raya Leuwidamar tepatnya di tanjakan Jaura, Kampung Cibunut, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat (25/11/2022).

Bus berwarna kuning tersebut mengangkut mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) hendak menuju perkampungan masyarakat Baduy untuk melakukan studi praktik.

Dari foto-foto yang diterima, bus terguling hingga menimpa sebuah bangunan rumah warga. Belasan orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

Kapolsek Leuwidamar AKP Sudedi membenarkan kejadian tersebut. Katanya, saat ini pihaknya tengah menuju lokasi kejadian.

“Anggota sedang menuju lokasi kejadian. Kemungkinan ada 15 orang,” kata Kapolsek Leuwidamar, AKP Sudedi.

**Baca juga: Cabor Penyumbang Emas Terbanyak Sementara untuk Lebak di Porprov Banten 2022

Tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut. Belum diketahui penyebab bus tersebut terguling.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan puskesmas untuk melakukan penanganan kepada yang luka-luka itu,” ucap Sudedi.(Nda)




Ini Daftar HP yang Dapat Menggunakan eSIM Smartfren di Indonesia

Kabar6.com

Kabar6-eSIM atau embedded SIM adalah teknologi terbaru yang membuat kartu perdana bisa dipasang di HP atau gadget lain tanpa memakai kartu fisik. Di Indonesia, hanyalah Smartfren yang pertama dan menjadi satu-satunya operator telekomunikasi yang menyediakan eSIM untuk pelanggannya.

Chief Product and Services Strategy Smartfren Hermansyah Arifin mengatakan, teknologi eSIM ini merupakan terobosan terbaru yang memaksimalkan pengalaman pengguna gadget.

“Sebagai operator pertama yang meluncurkan eSIM, Smartfren berharap teknologi ini dapat memaksimalkan pengalaman komunikasi pelanggan. Tanpa menggunakan kartu fisik, pelanggan sudah bisa terhubung dan menikmati layanan telekomunikasi terbaik,” kata Hermansyah di BSD, Jumat 25 November 2022.

Bagi pelanggan yang ingin mencoba menikmatinya, kini sudah ada banyak sekali pilihan HP atau gadget yang support eSIM Smartfren, totalnya bahkan mencapai 62 tipe dari berbagai merek.

Rinciannya saat ini Apple memiliki sekitar 23 jenis gadget yang sudah bisa menggunakan eSIM Smartfren, termasuk iPhone dan iPad.  Samsung memiliki 21 gadget, Google Pixel 11 gadget, dan 7 perangkat dari merk lainnya.

Daftar perangkat Apple yang sudah bisa menggunakan eSIM Smartfren adalah iPhone 11, 11 Pro, Pro Max, 12, i12 Mini, 12 Pro, 12 Pro Max, SE 2020, XR, XS, XS Max, 13, 13 mini, 13 Pro, serta 13 Pro Max. Sementara, untuk iPad, ada iPad 7, Air 3, Mini 5, Pro (11″), Pro 2 (11″), Air 4, dan Pro 3 (12.9″).

Perangkat Samsung yang mendukung eSIM Smartfren, yaitu Samsung Galaxy Note 20, Note 20 Ultra, Note 20 Ultra 5G, S20, S20 Ultra, S20+, S21 5G, S21 Ultra 5G, S21+ 5G, S22, S22 Ultra, S22+, Watch4 LTE, Watch4 Classic LTE, Z Flip, Z Flip 3 5G, Z Flip 4 5G, Z Fold, Z Fold 2, Z Fold 3 5G, dan Z Fold 4 5G.

Google Pixel 3, 3 XL, 3A, 3A XL, 4, 4 XL, 4a, 4a 5G, 5, 6, dan 6 Pro juga sudah bisa menggunakan eSIM Smartfren. Perangkat lain yang juga kompatibel adalah Huawei P40, P40 Pro, Mate 40 Pro, Motorola Razr 2019, Microsoft Surface Duo dan Surface Pro X, serta Oppo Find X5 Pro.

Khusus untuk pengguna iPhone, pelanggan dapat mengoptimalkan penggunaan eSIM Smartfren dengan mengaktifkan fitur dual-sim. Menggunakan fitur tersebut, kartu SIM fisik dan eSIM bisa aktif dalam waktu bersamaan. eSIM Smartfren juga dapat digunakan untuk menyimpan nomor telepon, serta berlangganan paket data atau internet.

**Baca juga:Offo Living Hadir di BSD, Nikmati Belanja Furniture Eksklusif dengan Promo

Untuk mengaktifkan eSIM Smartfren, pengguna dapat langsung melakukannya sendiri, tanpa harus datang ke Galeri Smartfren. Pengguna diminta lebih dulu memastikan HP atau perangkatnya kompatibel untuk penggunaan eSIM, dengan menekan *#06# untuk pengecekan IMEI.

Jika kompatibel, pengguna dapat langsung membuka situs resmi Smartfren atau mengunduh aplikasi MySmartfren untuk membeli eSIM di sana. Pengguna kemudian akan diarahkan untuk memilih nomor, paket kuota yang diinginkan, serta registrasi data diri.

“Setelah berhasil melewati proses ini, pengguna akan dapat langsung mendapatkan jaringan Smartfren di HP atau perangkatnya,” tutupnya.(fit)




Tak Menguntungkan, Fraksi PSI Tangsel Tolak Penyertaan Modal PT PITS

Kabar6.com

Kabar6-Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak penyertaan modal PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi PSI Kota Tangsel, Alexander Prabu kepada Kabar6.com, Jumat 25 November 2022.

“Kita memang sejak awal menolak penyertaan modal tahap akhir. Kinerja nya itu masih belum bagus sebagai BUMD, laporannya tidak begitu jelas, kadang bilang untung, rugi, dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut Alex, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebenarnya bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Tangsel.

**Baca juga: Lagi Evakuasi Kecelakaan Expander, Mobil Patroli Sekuriti Diseruduk Alphard di Bintaro

“Untuk apa kita memberi suatu perusahaan kalau performnya tidak bagus, didalam Perda nomor 1 Tahun 2014, kita tidak juga mengharuskan memberi penyertaan modal itu, harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

“Sekarang ini kan fokus kita penanganan banjir dan sampah, anggaran harusnya berlimpah kesitu,” tutupnya.(eka)




Pelaku Cabul di Kolam Renang KKC Diringkus Polres Cilegon

Kabar6.com

Kabar6-Perbuatan cabul anak di bawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World atau biasa disebut KCC, lokasinya di Jalan KH Yasin Bey, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 November 2022, sekitar pukul 12.30 WIB dan sempat viral di Medsos.

“Pada saat kejadian sebut saja Bunga (15) selaku korban sedang melakukan aktifitas berenang di KCC, mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M. Nandar, Jumat (25/11/2022).

Nandar menerangkan, usai menerima informasi tersebut, pihaknya segera mengumpulkan keterangan dan menangkap terduga pelaku cabul di kolam renang umum.

“Tidak menunggu lama personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16),” terangnya.

Ada beberapa barang bukti yang disita Satreskrim Polres Cilegon, diantaranya pakaian korban, kartu keluarga, akte kelahiran serta hasil visum.

**Baca juga: Kapal Angkut Pupuk Terbakar di Dermaga Krakatau

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(Dhi)




Polresta Serkot Rakayasa Lalin Cegah Kemacetan

Kabar6.com

Kabar6-Satlantas Polresta Serkot melakukan pengaturan lalulintas di jam tersebut, di sejumlah titik rawan kemacetan.

“Personil mekakukan pengaturan dan rekayasa lalulintas untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang,” ucap Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Jumat (25/11/2022).

Kasatlantas Polresta Serkot berujar, masyarakat diminta bersabar disaat jam kepadatan lalu lintas tersebut. Tidak saling mendahului atau menggunakan jalur berlawanan, karena bisa menyebabkan kemacetan panjang.

“Percayakan ke personil kami untuk mengatur lalu lintas, kami upayakan agar semua masyarakat bisa terlayani di jalanan,” terangnya.

**Baca juga: Aktivis Banten Sebut Politik Dinasti Sebagai Ancaman Demokrasi

Kompol Tri Wilarno juga meminta masyarakat untuk terus tertib berkendara di jalanan, utamakan keselamatan berlalu lintas. Karena ada keluarga yang menunggu di rumah.

“Utamakan keselamatan nomor satu, selalu tertib berkendara di jalanan. Jika lelah atau mengantuk, lebih baik beristirahat dahulu,” jelasnya.(Dhi)




Lagi Evakuasi Kecelakaan Expander, Mobil Patroli Sekuriti Diseruduk Alphard di Bintaro

Kabar6.com

Kabar6-Kecelakaan melibatkan 3 mobil terjadi di Jalan Raya Boulevard tepatnya keluar pintu Tol Bintaro, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 25 November 2022.

Ketiga mobil itu adalah Mitsubishi Expander warna putih, mobil patroli sekuriti Bintaro, dan mobil Alphard.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, ketiga mobil tersebut berada dalam kecelakaan yang berbeda, namun di satu lokasi yang sama, pada Jumat 25 November 2022, sekira pukul 04.00 WIB.

Dijelaskan Sarly, mobil Expander dari arah fly over Permata Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7 mengarah Tol mengalami kecelakaan tungggal dengan menabrak taman tengah jalan.

“Mobil Expander kecelakaan diduga out of control, selanjutnya pihak sekuriti Komplek Bintaro mengetahui ada kecelakan tersebut, dan mengarah ke lokasi kejadian,” jelasnya.

Namun, setelah sekuriti sampai di lokasi kejadian, dan menolong pengendara Mobil Expander, tiba-tiba dari belakang mobil Patroli milik sekuriti diseruduk oleh mobil Alphard.

“Namun, tiba-tiba dari belakang di tabrak oleh mobil Alphard warna hitam yang datang dari arah yang sama dari Bintaro XChange,” ungkapnya.

**Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Pondok Betung Terbakar

Sarly menerangkan, akibat dari kecelakaan itu sekuriti Bintaro mengalami luka, dan kerusakan pada ketiga mobil tersebut.

“Kendaraan mobil Mitsubishi Expander warna putih rusak di bagian depan. Kendaran mobil Alphard warna hitam rusak parah di bagian depan. Kendaraan mobil petugas patroli Bintaro Patko 01 rusak di bagian belakang,” tutupnya.(eka)




Ibu di Pandeglang di Penjara Bersama Bayinya Berumur 7 Bulan yang Idap Penyakit Pembengkakan Jantung 

Kabar6- Seorang warga yang berprofesi bidan berinisial N warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang dijebloskan ke penjara setelah diduga memalsukan surat keterangan tentang bebas Covid -19.

Tak hanya N yang mendekam di penjara, bayinya yang berusia 7 bulan pun ikut masuk ke penjara bersamanya. N bersama anaknya ditahan di Rutan Pandeglang.

N dijebloskan ke penjara oleh jaksa , lantaran dituding melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tentang bebas Covid -19 yang memenuhi keinginan pemeriksaan Swab Test Antigen atas nama Siti Fuzi yang distempel Puskesmas Bangkonol dengan penanggungjawab dr Asiyah Tanjung.

Ketua Komnas Anak Kabupaten Pandeglang Gobang Pamungkas membenarkan kasus hukum yang dialami oleh N yang kini mendekam di Rutan Pandeglang bersama bayinya.

“Kita mencari tahu, ada anak yang memang ikut mendekam di Rutan Pandeglang. Kita langsung melakukan visitasi ke Rutan tersebut ternyata benar, ada seorang bidan yang menjalani proses hukum, kemudian bersama anak berusia 7 bulan,” kata Gobang saat dikonfirmasi Kabar6.com, Jumat (25/11/2022).

Gobang mengatakan, N bersama anaknya di tahan di Rutan tersebut sejak 18 November 2022 kemarin. Ia mengaku miris anak seusianya harus mendekam di jeruji besi bersama ibunya lantaran masih disusui.

“Si anak ini disusui mau tidak mau harus bersama ibunya merasakan derita jeruji besi itu sejak 18 November 2022 berdasarkan informasi dari ibunya kemarin,”ujarnya.

Yang lebih miris lagi, anak tersebut memiliki penyakit bawaan lahir yakni pembengkakan jantung. Gobang tak bisa membayangkan bagaimana anak tersebut bisa hidup di penjara.

“Prihatin karena si anak sendiri mengalami kelainan ada gangguan bawaan lahir, yaitu gangguan pembengkakan jantung,”jelasnya.

**Baca juga: 12 Tahun Jalan di Desa Curug Pandeglang Masih Berlumpur, Apa Kabar Program Jakamantul?

Kendati demikian Gobang tak bisa menyalahkan pihak Rutan karena hanya menerima titipan baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

Menurut Gobang harusnya kasus ini bisa diselesaikan ditingkat Polres Pandeglang tidak harus sampai ke meja hijau, Gobang menegaskan kasus yang menimpa N dianggap melanggar Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tetapi kalau di lihat dari kronologis kasusnya bisa selesai di Polres Pandeglang. Buat apa ada Restorative justice kalau ujung – ujungnya harus ke meja hijau. Pada akhirnya ini menjadi persoalan besar, karena ketika seseorang dalam sebuah institusi dalam hal ini anak ikut mendekam di Rutan,”tandasnya.(aep)