1

Sekdes Girimukti Bantah Kades Mangkir Kerja Sebulan, DPMD: Sudah Indisipliner

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Desa (Sekdes) Girimukti, Jumhata, membantah pimpinannya tidak masuk kerja selama satu bulan.

Kepala Desa (Kades) Girimukti Kecamatan Cilograng, ADH, dikabarkan sudah hampir satu bulan tidak bekerja. Beredar di medos, ia diduga menggadaikan sejumlah mobil rental.

“Berita-berita yang menyebut Pak Kades berbulan-bulan enggak masuk kerja itu enggak benar. Bisa dibuktikan baru-baru minggu lalu menghadiri kegiatan,” katra Jumhata saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).

Jumhata menyebut, pada tanggal 23 Juni ADH menghadiri kegiatan di kantor desa yang diselenggarakan oleh puskesmas, dan tanggal 29 Juni melakukan dinas luar mengikuti kegiatan di kantor BJB.

“Dan itu ada foto serta saksinya, jadi enggak benar kalau dibilang enggak kerja berbulan-bulan,” tegas dia.

Jika dihitung secara hari kerja, kata Jumhata, ADH tidak masuk kerja sekitar 10 hari. Meski tak masuk kerja, komunikasi masih bisa tetap dilakukan.

“Iya, Pak Kades menyampaikan ke kami istilahnya izin lah tidak enggak masuk kerja karena ingin menyelesaikan persoalan yang mungkin akang sudah tahu lah, soal mobil itu,” ungkapnya.

Jumhata memastikan, tidak ada kegiatan, program maupun layanan yang terganggu karena ketidakhadiran ADH.

“Alhamdulillah enggak ada, administrasi tetap bisa dilakukan. Kemudian pembangunan fisik ini baru akan kami mulai seperti rabat beton dan lain-lain, untuk transaksi keuangan atau yang membutuhkan tanda tangan kades, memang belum ada ya, dan tidak ada kegiatan yang tertahan,” papar dia.

Ia menuturkan, akan menyampaikan klarifikasi kepada kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Mungkin hari ini saya akan menyampaikan ke DPMD untuk meluruskan informasi yang beredar di luar,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, mengatakan, akan ada tim yang akan menangani dugaan indisipliner ADH. Namun Babay menyebut, ADH sudah hampir dua bulan tak masuk kantor.

“Masih dalam penanganan, kami ambil sikap karena yang bersangkutan kurang lebih dua bulan enggak masuk kerja, sudah indisipliner,” kata Babay.

“Nanti kami lihat dulu selama dua bulan dia ke mana saja, karena kita kan enggak tahu apakah dua bulan itu nganter orangtuanya atau mungkin berangkat haji tanpa sepengetahuan, kita kan enggak tahu,” sambungnya.

**Baca juga: Bos Horison Rahaya Resort Pimpin PHRI Lebak

Dia menjelaskan, ADH bisa saja terancam sanksi tegas berupa pemecatan jika terbukti selama tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah.

“Kalau memang tanpa alasan ya diberhentikan,” katanya.(Nda)




Kasus Covid-19 Naik, Kapasitas Salat Idul Adha di Jabodetabek 50 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah yang dipimpinnya kini naik menjadi level 2. Sebab satu pekan terakhir angka kasus penyebaran virus Covid-19 kembali naik drastis.

“Bukan di Tangerang, melainkan di Jabodetabek karena memang laju peningkatan kasus Covid-19 sangat drastis,” kata Zaki, Kamis (7/6/2022).

Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana melakukan cek sampling terhadap masyarakat. Mulai dari kantor pelayanan umum pemerintahan daerah seperti kaDPMPTSP, Disdukcapil dan kecamatan-kecamatan

“Kita akan mulai swab tes lagi, apabila ditemukan, karena yang sekarang ini melihat gejalanya lebih kepada gejala ringan semua,” terang Zaki

Pemerintah menganjurkan kepada masyarakat yang hasil tesnya positif segara lakukan isolasi mandi di rumah. Melapor kepada puskesmas terdekat untuk meminta bantuan obat-obatan.

**Baca juga: Dana BOS Disorot, Pejabat SMAN 18 Kabupaten Tangerang sudah Dirombak

Zaki mengatakan, untuk kegiatan salat Idul Adha sudah diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemotongan hingga distribusi hewan kurban harus diperhatikan.

“Kapasitas salat Idul Adha di ruang terbuka sudah diperbolehkan, pada masjid yang tertutup diharuskan 50 persen. Jika masyarakat kabupaten Tangerang melaksanakan salat Idhul Adha di luar ruangan seperti di lapangan terbuka masih bisa memungkinkan untuk terjadinya penyebaran Covid-19,” tambah Zaki.(Rez)




Atasi Limbah Sampah, Dompet Dhuafa Fasilitasi Produksi Eco Enzyme

Kabar6.com

Kabar6-Divisi Budaya dan Lingkungan, Dompet Dhuafa menggelar pelatihan pembuatan eco-enzyme yang kedua di markas DMC Dompet Dhuafa, Tangerang Selatan, Banten (6/7/2022).

Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari jejaring keluarga besar Dompet Dhuafa, mahasiswi, dan umum mengikuti dengan khidmat penyampaian materi produksi eco-enzyme bersama Eco-Enzyme Nusantara Bogor Raya.

Direktur Dakwah, Budaya, dan Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa, Ahmad Shonhaji mengatakan komposisi sampah terbanyak adalah sisa makanan yakni terdiri dari 30 persen sepanjang tahun 2019-2021. Sebanyak 40 persen berasal dari sampah rumah tangga selama tiga tahun terakhir (2019-2021). Hal ini yang Dompet Dhuafa menggencarkan pelatihan produksi eco-enzyme.

“Kami melihat secara potensi dan fakta di lapangan, sampah yang tidak pernah berkurang adalah sampah rumah tangga. Coba kita bayangkan, tiga hari saja tidak ada yang melakukan atau pengambilan sampah rumah tangga di lingkungan rumah,” jelas Ahmad Shonhaji, dalam keterangan persnya, Kamis (7/7/2022).

“Maka yang terjadi adalah, penumpukan sampah di bak-bak sampah. Tentunya aroma tidak sedap muncul, dan pada akhirnya jadi penyebaran bibit-bibit penyakit,” sambungnya.

Eco-enzyme sendiri merupakan cairan serba guna yang dibuat dengan cara fermentasi dari kulit buah, sisa sayuran, gula merah atau molase dan air. Proses fermentasi akan memakan waktu tiga bulan. Ketika sudah waktunya dipanen, cairan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat ataupun lingkungan.

Adapun pembuatannya dengan menaruh Gula (1 kg/gr), sisa buah/sayuran (3 kg/gr), dan air (10 lt/ml) dalam wadah seperti toples atau botol bekas. Semakin banyak jenis bahan buah atau sayuran yang digunakan semakin kaya hasil eco-enzyme.

Bersihkan wadah dari sisa sabun atau bahan kimia. Ukur volume wadah. Masukan air bersih maksimum sebanyak 60 persen dari volume wadah. Masukan gula sesuai takaran, yaitu 10 persen dari berat air. Masukan potongan sisa buah dan sayuran yaitu 30 persen dari berat air. Lalu aduk rata.Tutup rapat sampai panen. Berli label tanggal pembuatan dan tanggal panen.

**Baca juga: Soal Sholat Idul Adha, Pemkot Tangsel Imbau Warga Bawa Alat Ibadah Sendiri

“Karena hari ini, fakta pertama sampah rumah tangga yang banyak. Mayoritas masih terbuang sia-sia bahkan menyebabkan masalah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kedua, karena hari ini mayoritas masyarakat masih menggunakan bahan-bahan, yang berasal dari kimia sintetis,”terang Aang Hudaya selaku Pimpinan Cabang Bank Eco Enzym Nusantara Bogor Raya.

“Nah dengan adanya eco-enzyme kita berupaya kontribusi untuk alam dengan cara memilah dan mengolah dari sisa kulit buah serta sisa sayuran menjadi cairan eco enzyme,” tandasnya. (Oke)




Pemkot Tangsel Segel Reklame Tidak Berizin

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel titik reklame atau baliho. Media luar ruang tersebut disegel karena tidak memiliki rekomendasi perizinan resmi yang diatur oleh pemerintah setempat dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Pada kegiatan awal ini ada lima titik lokasi reklame yang disegel,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin kepada kabar6.com dikutip Kamis (7/7/2022).

Petugas gabungan membawa mobil sky lift. Mayoritas titik baliho berukuran besar yang ditenggarai ilegal langsung dipasangi dua sticker bertuliskan ‘BALIHO TIDAK BERIZIN’ serta ‘DISEGEL.

Adapun kelima titik lokasi baliho tidak berizin antara lain di Jalan Aria Putra RT 003/002 Nomor 14, Kelurahan Kedaung, Pamulang; di Jalan Jombang Raya RT 002/01 Kelurahan Jombang, Ciputat.

Kemudian titik baliho ilegal di Jalan Raya Jendral Sudirman Bintaro sektor 9 RT 005/01, Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren; di Jalan Ceger Raya Nomor 110 RT 002/01 Nomor 110, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren.

Kelima titik baliho ilegal di Ruko Casa Delusia Jalan Raya Serpong RT 002/02, Kelurahan/Kecamatan Serpong.

Taufik memperkirakan bahwa jumlah baliho ilegal jumlah mencapai puluhan titik. Penyegelan baliho tidak berizin akan dilakukan secara bertahap. “Ini reklame dalam pengawasan pihak kejaksaan Tangsel juga,” terangnya.

Terpisah sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel, Maulana Prayoga mengimbau kepada pelaku usaha agar segera mengurus proses perizinan baliho. Perizinan pada saat membangun hingga melaksanakan kegiatan usaha.

“Supaya ada kepastian hukum yang ujungnya dapat menggerakkan ekonomi,” tegas Yoga.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Gelontorkan Insentif PBB P2 dan BPHTB Sebesar Rp65 Miliar Lebih untuk Relaksasi Pajak

Menurutnya, mengimbau semua pelaku usaha untuk melengkapi semua kegiatannya dengan izin resmi. DPMTPSP Kota Tangsel punya banyak kanal-kanal untuk membantu mereka para pelaku usaha.

“Mindset (pola pikir) itu jangan dianggap mengurus izin itu sulit. Bisa hubungi call center atau datang ke Mall Pelayanan Publik,” tambahnya.(Adv)




Tekuni Bisnis Konveksi, Mantan Guru Honor di Legok Raup Cuan Ratusan Juta Perbulan

Kabar6.com

Kabar6- Meski dihantam pandemi Covid-19 selama tiga tahun terakhir, bisnis konveksi rumahan milik Ahmad Tartusi, warga Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, masih kokoh dan tetap on fire.

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pembuatan seragam, bordir dan sablon ini nampaknya tak terpengaruh dengan kondisi krisis yang tengah mengancam dunia usaha di tanah air.

Pasalnya, saat pengusaha lain ramai- ramai gulung tikar akibat tak mampu menghadapi terjangan Covid-19, mantan guru honorer di SDN Dirgantara yang berlokasi di kawasan STPI Curug ini justru kian moncer dengan meraup cuan hingga ratusan juta perbulan.

“Alhamdulillah, selama berlangsungnya pandemi ini kita masih bisa bertahan. Dua tahun lalu usaha kami memang agak terseok- seok karena minimnya orderan. Tapi sekarang kelihatannya sudah mulai stabil, omzet kotor perbulan bisa mencapai sekitar Rp400 jutaan,” ungkap Adhoy, sapaan karib pemilik CV Dokter Sablon, kepada Kabar6.com, Kamis (07/07/2022).

Adhoy menuturkan, ia mengaku bersyukur usaha yang digelutinya sejak tahun 2010 dengan modal awal hanya Rp500 ribuan tersebut bisa mendapat kepercayaan dari berbagai kalangan.

Tak tanggung- tanggung, hasil karyanya tersebut banyak diminati hampir semua kalangan, mulai dari pejabat daerah hingga perusahan swasta terkemuka yang ada di daerah Banten dan Tangerang Raya.

Alhasil, setiap bulan orderan yang datang dari para pelanggannya membanjiri lapaknya yang terletak di Jalan Raya Curug Nomor 93, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya saya jadi marketing sablon di kawasan Cipondoh dengan modal semangat. Kemudian, saya coba buka usaha sendiri pada tahun 2010, dengan modal awal cuma Rp500 ribuan. Waktu itu saya masih ingat orderan pertama saya dapat dari Untirta Serang sebanyak 50 pcs, lalu berkembang ke pemerintahan, perusahaan swasta, partai politik, ormas dan lainnya,” katanya.

Dijelaskannya, usaha yang di kelola bersama dengan keluarganya tersebut telah mampu mempekerjakan hingga 32 orang karyawan.

**Baca juga: Dana BOS Disorot, Pejabat SMAN 18 Kabupaten Tangerang sudah Dirombak

Tak hanya itu, ia juga terus mengembangkan usahanya dengan membeli tiga mesin penunjang, yakni mesin sublime, sablon DTF dan bordir komputer.

“Sejak SMA saya memang sudah menekuni desain grafis dan ilmu ini saya dapatkan di pondok pesantren La Tansa Jasinga Bogor. Saya punya cita- cita pengen buka lapangan kerja dan ingin mempekerjakan teman- teman yang nganggur di daerah ini. Saya sih berharap para pemuda bisa mengikuti jejak saya dan menjadikan bisnis itu hobi,” ujarnya.(Tim K6)




Dana BOS Disorot, Pejabat SMAN 18 Kabupaten Tangerang sudah Dirombak

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang, Tajri Atun mengaku tidak mengetahui pagu anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020-2021. Alasannya karena telah terjadi perombakan struktural organisasi pengelola sekolah.

“Saya disini baru, tahun ini baru kepala sekolahnya, terus yang tahuan 2020-2021 itu bukan yang sekarang jadi yang sekarang ini baru naik, jadi kepala sekolah yang baru itu baru di lantik September dan bendahara yang dulu juga sudah diganti,” kata Atun kepada kabar6.com di Tigaraksa, Rabu (6/7/2022).

Ia menerangkan, kepala SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang sebelumnya memang membangun gedung sekolah secara bertahap. Selama pandemi Covid-19 pada 2021 memang tidak ada kegiatan belajar mengajar.

“Yang jelas untuk menanggapi permasalahan ini kita tidak bisa berbicara banyak. Saya selaku wakil kepala sekolah kaget juga pas mendengar kabar seperti itu,” terang Atun.

Biasanya, ia lanjutkan, dana BOS digunakan untuk kebutuhan operasional pembangunan sekolah. Seperti merehab bangunan, fasilitasi buku serta penunjang kegiatan belajar para siswa-siswi.

“Bendahara sekarang aja sudah diganti, jadi kepala sekolah itu sekarang pindah ke SMAN 8 di Cisoka,” terangnya.

Atun pastikan dalam penggunaan dana BOS di tahun ajaran berikutnya untuk kegiatan yang telah disusun dalam dokumen penggunaan anggaran.

**Baca juga: Gegar Pencurian Kabel 81 Jalur PJU di Kabupaten Tangerang Mati

“Pastinya nanti akan membangun sekolah ini lebih dari sekarang, jika anggaran BOS turun. Kita akan berusaha memaksimalkan untuk menggunakan anggaran untuk semestinya digunakan,” janjinya.

Sebelumnya, LSM Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) melaporkan penggunaan dana BOS SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang ke kejaksaan negeri setempat. Laporan terkait dugaan penyelewengan dana BOS sebesar Rp 2,577,903,000.(Rez)




Bos Horison Rahaya Resort Pimpin PHRI Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Direktur Horison Rahaya Resort, Rosna Gustina Rahayu memimpin Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Lebak periode 2022-2027.

Rosna Gustina terpilih secara aklamasi dalam Muscab Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Lebak yang dibuka Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi, di Ballroom Ciboleger Horison Rahaya Resort, Kalanganyar, Lebak, Rabu (6/7/2022).

Mengemban amanah menahkodai organisasi yang punya tujuan kepada peningkatan kepariwisataan, Rosna memastikan komitmennya sebagai putri daerah yang ingin memajukan Lebak.

“Bismillah, saya siap mengemban amanah yang dipercayakan anggota, semoga kita bisa membawa PHRI menjadi mitra strategis pemerintah yang mendukung pembangunan ekonomi dan kebangkitan ekonomi, khususnya pariwisata di Lebak. Kita sama-sama
memajukan pariwisata sesuai Visi misi bupati Lebak,” kata Rosna.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyebut, PHRI merupakan organisasi yang sesuai dengan visi misi pemerintah daerah.

**Baca juga: Pengurus MUI Lebak Dilantik, Iti Jayabaya Minta Sinergi Semua Pihak Berantas Judi dan Prostitusi

Ia mendukung kolaborasi pemda dengan PHRI agar visi misi menjadikan Lebak sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal sukses terwujud.

“Saya percaya dan yakin para stakeholder di PHRI nantinya akan bisa membawa perubahan,” katanya.(Nda)




Jaksa Agung Bakal Dapat Penganugerahan Pin Emas dari SMSI

Kabar6

Kabar6-Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Ketua Umum Dewan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat periode 2019-2024 Firdaus beserta jajaran pengurus. SMSI berencana memberikan anugerah berupa pin emas kepada Jaksa Agung bertepatan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang saat ini memiliki 2.100 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mereka menyampaikan pertemuan tersebut dalam rangka silahturahmi dan melihat bahwa Kejaksaan saat ini telah terbuka dengan media serta memberikan ruang bagi para media dalam hal pemberitaan kinerja Kejaksaan.

Burhanuddin menyampaikan bahwa Jaksa Agung hanya fokus tentang kerja, kerja dan kerja sebagaimana diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo, dan tidak pernah terpikirkan untuk memperoleh apresiasi atau penghargaan.

“Akan tetapi ini merupakan bentuk apresiasi sebagai dorongan dalam berkinerja lebih baik. Presiden Joko Widodo selalu mengamanatkan Jaksa Agung agar setiap kinerja yang dibuat dilakukan publikasi ke masyarakat karena masyarakat butuh informasi, pemahaman dan pengertian tentang hal tersebut. Ketika bekerja tanpa publikasi, maka masyarakat beranggapan kita tidak punya kinerja,” ujar Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

**Baca juga: Keadilan Restoratif, Kasus Penggelapan dan KDRT Dibebaskan

Menurutnya, maka dari itu mulai dari Kejaksaan Agung sampai dengan Kejaksaan Negeri diimbau agar membuat publikasi secara konsisten terhadap kinerja yang dilakukan dan terbuka untuk kepentingan masyarakat, sehingga pencari keadilan merasa mendapatkan tempat, merasa diayomi, merasa mendapatkan kepastian di dalam penanganan suatu proses perkara.

Sebagai informasi, dalam penganugerahan pin emas tersebut, telah melalui proses Tim Penilai dimana salah satu penasihat SMSI adalah Chairul Tanjung, dengan kriteria yaitu prestasi 2021 yang sangat fenomenal terkait penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, dan terkait program kejaksaan yang lebih humanis dan lebih terbuka atau transparan bagi masyarakat dan media. (red)




Keadilan Restoratif, Kasus Penggelapan dan KDRT Dibebaskan

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung kembali membebaskan tersangka penggelalan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tersangka yang melanggar pasal perlindungan anak.

“Jampidum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,” sebut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (06/07/2022).

Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka Rasul alias dari Kejaksaan Negeri Manokwari yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Anwar Idrus alias Kano dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Afriansyah alias Afri bin Rustam Effendidari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ketut menyebutkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena teag dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

**Baca juga: Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

“Tersangka juga belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Dan, ancamam pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujar Ketut.

Lalu Jampidum, kata Ketut memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)




Kejari Serang Belum Terima Berkas Kasus Nikita Mirzani

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengaku belum menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Polresta Serang Kota, atas kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani.

Batas waktu pelimpahan berkas hanya satu bulan. Batas akhir waktu itu hanya menghitung hari saja.

“Kejari Serang belum menerima pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (06/07/2022).

Rezkinil menerangkan, jika hingga batas waktu akhir Polresta Serang Kota belum menyerahkan berkas, Kejari Serang akan berkirim surat.

**Baca juga: Dito Mahendra Kecewa Nikita Mirzani Tidak Datang ke Polresta Serang Kota

Surat itu dikirim ke Polresta Serang Kota untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang menyeret nama Nikita Mirzani. Dimana, kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda.

“Setelah satu bulan setelah dikirimnya SPDP oleh penyidik, maka kami akan bersurat apabila tidak ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkara,” ujarnya.(Dhi)