Sekdes Girimukti Bantah Kades Mangkir Kerja Sebulan, DPMD: Sudah Indisipliner
Kabar6-Sekretaris Desa (Sekdes) Girimukti, Jumhata, membantah pimpinannya tidak masuk kerja selama satu bulan.
Kepala Desa (Kades) Girimukti Kecamatan Cilograng, ADH, dikabarkan sudah hampir satu bulan tidak bekerja. Beredar di medos, ia diduga menggadaikan sejumlah mobil rental.
“Berita-berita yang menyebut Pak Kades berbulan-bulan enggak masuk kerja itu enggak benar. Bisa dibuktikan baru-baru minggu lalu menghadiri kegiatan,” katra Jumhata saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Jumhata menyebut, pada tanggal 23 Juni ADH menghadiri kegiatan di kantor desa yang diselenggarakan oleh puskesmas, dan tanggal 29 Juni melakukan dinas luar mengikuti kegiatan di kantor BJB.
“Dan itu ada foto serta saksinya, jadi enggak benar kalau dibilang enggak kerja berbulan-bulan,” tegas dia.
Jika dihitung secara hari kerja, kata Jumhata, ADH tidak masuk kerja sekitar 10 hari. Meski tak masuk kerja, komunikasi masih bisa tetap dilakukan.
“Iya, Pak Kades menyampaikan ke kami istilahnya izin lah tidak enggak masuk kerja karena ingin menyelesaikan persoalan yang mungkin akang sudah tahu lah, soal mobil itu,” ungkapnya.
Jumhata memastikan, tidak ada kegiatan, program maupun layanan yang terganggu karena ketidakhadiran ADH.
“Alhamdulillah enggak ada, administrasi tetap bisa dilakukan. Kemudian pembangunan fisik ini baru akan kami mulai seperti rabat beton dan lain-lain, untuk transaksi keuangan atau yang membutuhkan tanda tangan kades, memang belum ada ya, dan tidak ada kegiatan yang tertahan,” papar dia.
Ia menuturkan, akan menyampaikan klarifikasi kepada kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Mungkin hari ini saya akan menyampaikan ke DPMD untuk meluruskan informasi yang beredar di luar,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, mengatakan, akan ada tim yang akan menangani dugaan indisipliner ADH. Namun Babay menyebut, ADH sudah hampir dua bulan tak masuk kantor.
“Masih dalam penanganan, kami ambil sikap karena yang bersangkutan kurang lebih dua bulan enggak masuk kerja, sudah indisipliner,” kata Babay.
“Nanti kami lihat dulu selama dua bulan dia ke mana saja, karena kita kan enggak tahu apakah dua bulan itu nganter orangtuanya atau mungkin berangkat haji tanpa sepengetahuan, kita kan enggak tahu,” sambungnya.
**Baca juga: Bos Horison Rahaya Resort Pimpin PHRI Lebak
Dia menjelaskan, ADH bisa saja terancam sanksi tegas berupa pemecatan jika terbukti selama tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah.
“Kalau memang tanpa alasan ya diberhentikan,” katanya.(Nda)