oleh

Keadilan Restoratif, Kasus Penggelapan dan KDRT Dibebaskan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung kembali membebaskan tersangka penggelalan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tersangka yang melanggar pasal perlindungan anak.

“Jampidum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,” sebut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (06/07/2022).

Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
Tersangka Rasul alias dari Kejaksaan Negeri Manokwari yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Anwar Idrus alias Kano dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Afriansyah alias Afri bin Rustam Effendidari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ketut menyebutkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena teag dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

**Baca juga: Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

“Tersangka juga belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Dan, ancamam pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujar Ketut.

Lalu Jampidum, kata Ketut memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)

Print Friendly, PDF & Email