oleh

Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejati Jabar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung menerima penyerahan tersangka Doni Salmanan (DS) dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (05/07/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, tersangka DS dan barang bukti diterima tim JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, tin JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi, S.H., M.H.,”ujar Ketut.

Tersangka DS, kata Ketut bakal dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 05 Juli 2022 s/d 24 Juli 2022. Selanjutnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka DS ke Pengadilan Negeri Bandung.

**Baca juga: Mahasiswa Banten Apresiasi Perbaikan di Krakatau Steel

Adapun tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, DS terjerat penipuan investasi bodong. DS menjadi afiliator selama beberapa tahun dengan menggunakan flatform Quotex untuk mendapatkan keuntungan besar. (red)

Print Friendly, PDF & Email