oleh

Ada Konsekuensi Hukum Jika Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang Nikita Mirzani

image_pdfimage_print

Kabar6-Karena ketidakhadiran saksi korban Mahendra Dito di ruang persidangan Nikita Mirzani di PN Serang, maka persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Desember 2022, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan dari kekasih Nindy Ayunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menghadirkan saksi terlapor dan saksi lainnya, pada persidangan berikutnya di ruang sidang PN Serang.

“Dimohon menjadi perhatian khusus untuk menuntut umum, agar saksi korban dan saksi yang lain dapat dihadirkan, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama yaitu, jadwal sidang 15 Desember 2022,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Heran dengan Surat Sakit Dito Mahendra

Jika saksi korban Mahendra Dito tidak hadir di ruang persidangan untuk memberi kesaksian, akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima.

Batas akhir mendatangkan saksi yakni Senin, 19 Desember 2022 mendatang.

“Silahkan penuntut umum memanfaatkan waktu yang sudah kita sepakati bersama dalam jadwal sidang. Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email