oleh

Pemilik Panti Asuhan Darussalam An’nur di Pinang Tersangka Cabul Pria Lajang

image_pdfimage_print

Kabar6 – S, pria 49 tahun, pemilik panti asuhan Darussalam An-Nur di Pinang, Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan. Ia hidup melajang bersama tersangka lainnya berinisial YB, 30 tahun, pengurus panti asuhan anak laki-laki.

“Dari dulu emang enggak nikah,” kata Munet, warga sekitar kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, warga sekitar kaget saat aksi pencabulan di panti asuhan terungkap. Sebab selama ini aktivitas di dalam terkesan tertutup dari pantauan warga sekitar.

Mumet bilang warga geram mendengar prilaku predator anak-anak panti asuhan yang masih di bawah umur. “Bukannya dilindungin malah digituin,” ujarnya bernada tinggi.

** Baca Juga: Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur di Tangsel Jadi Tersangka Pencabulan Ditahan

Munet, selama ini tersangka S tidak pernah berbaur dengan lingkungan sekitar. Namun, suka memberikan bantuan kepada warga sekitar. Bangunan panti asuhan baru berdiri tiga tahun terakhir.

“Kalau pemilik ga pernah ikut kegiatan di sini. Pengajian juga dia ga ikut disini. Tapi kalau ada tahlilan gitu suka ikut nyumbang kue. Yang nganterin nanti anak buahnya, bukan dia,” ungkapnya.

Ia menyebut, anak-anak asuh di panti asuhan Darussalam An-Nur tersebut bukannya anak-anak dari lingkungan sekitar.

“Anak-anaknya bukan dari daerah sini. Dari luar daerah semua. Ada yang masih anak-anak dan ada juga yang udah dewasa tapi yang dewasa disuruh bantu-bantu ngurus panti juga,” ungkapnya.(yud)